Banyak Dikritik, SMAN 5 Palembang Batalkan THR Guru

NGOBROL BARENG-Kegiatan Kelas Inspiratif Ngobrol Bareng Alumni yang digelar di Aula SMA Negeri 5 Palembang, Senin (23/7/2018).

Palembang, SumselSatu.com

SMA Negeri 5 Palembang akhirnya membatalkan anggaran sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru, TU, Komite dan Lingkungan kepada siswa baru. Keputusan ini direvisi setelah mendapatkan kritik dari banyak pihak, termasuk Dinas Pendidikan Sumsel dan Ombudsman Perwakilan Sumsel.

“Ya, rancangan kita revisi. Jadi THR ditiadakan dari Komite. Kita akan fokuskan kepada peningkatan kualitas dan kegiatan siswa,” ujar Kepala SMA Negeri 5 Palembang Rusmin saat dibincangi di sela-sela kegiatan Kelas Inspiratif Ngobrol Bareng Alumni, Senin (23/7/2018).
Meski begitu, dia mengaku keputusan tersebut sudah sesuai prosedur dan membantah bahwa keputusan Komite terkesan memaksa dengan sumbangan Komite yang ditetapkan.
“Semua sudah sesuai prosesur. Itu Komite yang menentukan,” tukasnya.
Sementara Kepala Bidang SMK Disdik Sumsel Bonny Syafrian meminta klarifikasi kepada kepala sekolah terkait sumbangan THR sebesar Rp400ribu/siswa. Menurutnya, sumbangan tersebut tidak perlu dilakukan mengingat guru sudah memiliki gaji ke-13 dan ke-14.
“Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite hanya membolehkan sumbangan. Kalau sudah ditetapkan jumlah dan waktu bayarnya, bukan lagi sumbangan tapi iuran. Lagipula anggaran siswa untuk membayar THR itu tidak beretika, tidak pantas,” terang Bonny.
Dia juga menilai jika hasil rapat yang menetapkan sumbangan Rp7,5juta/siswa baru tersebut tidak diikuti oleh seluruh orangtua siswa. Oleh sebab itu, dia meminta kepada pihak sekolah untuk merekam secara visual dan dibuat berita acara.
“Arti sumbangan itu tidak ada nominal angka, orangtua menulis surat kesanggupan secara sadar termasuk sumbangan yang diberikan. Kalau sudah ada ketentuan dan nominalnya, itu termasuk iuran dan Komite tidak boleh melakukan itu. Selain itu, kami akan melakukan revisi terkait Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) SMAN 5 Palembang.
“Indikasinya harus direvisi rencana anggaran itu,” jelasnya.
Sedangkan Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Astra Gunawan mengatakan, RAPBS SMAN 5 Palembang yang disusun Komite sekolah termasuk kategori pungutan. Hal itu dilarang karena kewenangan pemerintah.
“Jika sumbangan maka tidak terikat dengan jumlah dan waktu, sumbangan juga tidak ada upaya mobilisasi. Kami justru menilai rencana anggaran itu masuk dalam kategori pungutan,” ujarnya.
Tak hanya sumbangan THR, dia juga menilai beberapa poin sumbangan yang disepakati Komite sekolah juga sudah tidak berkenaan dengan kegiatan belajar mengajar seperti pembebasan tanah dan satu unit rumah Rp450 juta, dan lainnya. Selain itu, pengadaan komputer merupakan tanggungjawab pemerintah yang tidak bisa dipaksakan kepada siswa.
“Kalau dilihat dari asal muasal, sumbangan seperti ini sudah terjadi keberulangan. Tahun kemarin juga ada sumbangan mencapai Rp7 juta/siswa tapi karena tidak viral di medsos, sumbangan itu diterima saja. Kami minta agar tidak ada sumbangan yang memaksa,” pungkasnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here