APBD Perubahan Sumsel 2018 Naik 33,86 Persen

BERSALAMAN – Gubernur Sumsel H Alex Noerdin bersalaman dengan para anggota DPRD Sumsel usai rapat paripurna, Senin (20/8/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018 yang disepakati sebesar Rp 9,237 triliun. Angka itu meningkat 33,86 persen dibanding APBD Induk tahun 2018 sebesar Rp 6,900 triliun.

Adanya peningkatan itu diketahui berdasarkan penjelasan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin  terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018 pada rapat paripurna XLVIII DPRD Sumsel, Senin (20/8/2018), di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.

Rapat dipimpin Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri didampingi jajaran Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD Sumsel, para undangan, serta para kepala dinas dan SKPD di lingkungan Pemprov Sumsel.

Meski rapat sempat diskor sampai dua kali lantaran kehadiran anggota DPRD Sumsel belum quorum, namun rapat paripurna DPRD Sumsel akhirnya berjalan lancar.

Gubernur H Alex Noerdin mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tahapan selanjutnya setelah ditandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 pada 16 Agustus 2018.

Pada nota kesepakatan tersebut, menurut Gubernur, telah disepakati rancangan perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 9.237.459.800.518,26. Angka itu mengalami peningkatan sebesar Rp 2.336.879.693.876,21 atau 33,86 persen bila dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2018.

Di forum ini Gubernur memaparkan, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini, dilakukan penyesuaian atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Pada pendapatan, semula sebesar Rp 6.865.580.106.642,05 naik menjadi Rp 9.196.477.924.456,14 atau bertambah sebesar Rp 2.330.897.817.814,09 atau 33,95 persen.

Secara rinci dapat dijelaskan bahwa, Pendapatan Asli Daerah (PAD)  semula Rp  3.607.819.113.842,05 menjadi Rp 3.449.590.628.837,14, berkurang  Rp 158.228.485.004,91 atau 4,39 persen.

Sedangkan dana perimbangan semula  Rp 3.169.464.185.000 berubah menjadi Rp 5.676.685.384.299 atau bertambah Rp 2.507.221.199.299,00 atau 79,11 persen.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari semula Rp 88.296.807.800 berubah menjadi Rp 70.201.911.320, berkurang Rp 18.094.896.480 atau 20,49 persen.

Pada pos belanja, semula sebesar Rp 5.806.808.072.332,59, berubah menjadi Rp 8.676.818.928.257,95, bertambah sebesar Rp 2.870.010.855.925,36 atau 49,42 persen.

Secara rinci, untuk belanja dapat dijelaskan, belanja tidak langsung semula Rp 3.657.190.603.396,72 berubah menjadi  Rp S.290.178.657.469, bertambah Rp 1.632.988.054.072,28 atau 44,65 persen. Lalu belanja langsung semula Rp 2.149.617.468.935,87 menjadi  Rp 3.386.640.270.788,9S atau bertambah Rp 1.237.022.801.853,08 atau 57,55 persen.

Mengenai pos pembiayaan, secara rinci dijelaskan, penerimaan pembiayaan semula Rp 35.000.000.000 menjadi Rp 40.981.876.062, bertambah Rp 5.981.876.062,12 atau 17,09 persen  yang berasal dari sisa lebih perhitungan  anggaran  (Silpa) tahun 2017.

Untuk pengeluaran pembiayaan, semula  Rp 1.093.772.034.309,46 menjadi Rp 560.640.872.260,31, berkurang  Rp 533.131.162.049,15 atau 48,74 persen.

Gubernur menambahkan, perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut dapat dilihat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018, yang disampaikan hari ini kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

“Demikian penjelasan kami terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018, dengan penuh keyakinan dan keikhlasan hati, kami mengajak anggota Dewan Yang Terhormat yang tergabung dalam komisi-komisi, untuk bersama-sama membahas secara detail dengan mitra terkait dan melakukan penyempurnaan untuk disepakati bersama, sehingga Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” kata Gubernur.

Selanjutnya, M Yansuri mengatakan, rapat paripurna DPRD Sumsel diskor sampai  Senin (27/8), dengan agenda pemandangan  umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here