Terkait Larangan Parkir di Sudirman, Ombudsman Panggil Dishub Palembang

KETERANGAN ---- Ombudsman RI Perwakilan Sumsel ketika meminta keterangan dari pihak Dishub Palembang terkait aturan larangan parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (24/1/2019). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumsel memanggil pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang untuk meminta keterangan  terkait dugaan maladministrasi larangan parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (24/1/2019).

Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Syahrial Aziz selaku Ketua Persatuan Pemilik, Pengguna, Pemakai Ruko, dan Pelaku Usaha (P3R) di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, yang merasa dirugikan akibat adanya larangan parkir tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah mengatakan, pada tahap awal pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan kepada Kepala Dishub Palembang dan jajaran lebih banyak seputar kronologi terbitnya surat edaran larangan parkir di Jalan Jenderal Sudirman oleh Walikota Palembang.

Tahapan selanjutnya mengonfirmasi beberapa hal yang disampaikan oleh pihak pelapor ke Ombudsman dengan pihak Dishub Kota Palembang yang dalam hal ini mewakili Pemerintah Kota Palembang.

Kadishub bersama jajaran dapat memberikan keterangan yang diperlukan oleh Ombudsman dan menjelaskan dengan gamblang serta terbuka dari apa yang ditanyakan.

“Kadishub sangat terbuka, memberikan informasi yang kita butuhkan. Beberapa konfirmasi yang kita tanyakan dapat dijawab dengan baik. Namun dalam pemeriksaan tadi, masih ada beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh Ombudsman, belum dapat dipenuhi tapi akan disusulkan oleh pihak Dishub Kota Palembang,” kata Adrian usai pemanggilan.

Sayangnya, lanjut Adrian, terkait substansi dari pertemuan dengan pihak terlapor tersebut, Ombudsman tidak bisa menyampaikan secara utuh. Sebab, hal ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan investigasi.

Langkah selanjutnya, Ombudsman akan segera melakukan gelar laporan untuk menentukan tahapan apa lagi yang akan dilakukan ke depan, tentunya berlandaskan kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU Ombudsman.

“Jika ke depan dari hasil pemeriksaan ditemukan tindakan maladministrasi oleh Pemerintah Kota Palembang maka Ombudsman akan meminta Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan tindakan korektif yang akan disampaikan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Sifatnya wajib dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan akan diteruskan ke Ombudsman RI di Jakarta untuk dikeluarkan rekomendasi yang sifatnya mengikat dan harus dipenuhi,” ujar Adrian. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here