Palembang, SumselSatu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menegaskan, bagi warga yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) namun tidak mendapat surat undangan, tetap bisa menyalurkan hak suara dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) domisili.
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis, Alex Berzili, saat dihubungi, Senin (15/4/2019), Â mengatakan, surat undangan sudah didistribusikan sejak H-3 sebelum hari pencoblosan. Proses pendistribusian surat suara akan dilakukan hingga H-1 pukul 18.00.
“Kalau tidak terdistribusikan sampai pukul 18.00 WIB, akan dikembalikan ke PPK,” ujar Alex.
Pada H-2 pencoblosan, surat undangan memilih yang sudah disebar di Palembang mencapai 80 persen. Alex berharap seluruh surat undangan memilih dapat terdistribusi ke masyarakat.
Alex mengingatkan kepada masyarakat untuk ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April 2019 dan menyalurkan hak suara. Bagi yang sudah terdaftar di DPT namun tidak mendapat surat undangan, dapat mencoblos dengan menunjukkan e-KTP dan suket.
“Bagi yang menggunakan e-KTP dan suket dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB. Jadi tidak ada alasan tidak mencoblos. Gunakanlah hak suara pada 17 April 2019 untuk mendapatkan pemimpin lima tahun ke depan,” tukas Alex. #nti