Raih Suara Terbanyak di Sumsel, PDI Perjuangan Ucapkan Terima Kasih

DIWAWANCARAI----H M Giri Ramanda N Kiemas, saat diwawancarai wartawan di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumsel, Palembang, Sabtu (18/5/2019). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan meraup suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) Sumatera Selatan (Sumsel) 2019.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah memilih partai politik (Parpol) yang dipimpinnya pada Pileg 2019 lalu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumatera Selatan, bahwa PDI Perjuangan masih mempunyai suara tertinggi di Sumatera Selatan,” ujar Giri Ramanda Kiemas dalam jumpa pers menjelang acara buka puasa bersama di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumsel, di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sabtu (18/5/2019).

Meski meraup suara tertinggi di Pemilu Anggota DPRD Sumsel 2019-2024, namun, karena konversi perolehan suara parpol yang menggunakan metode Sainte Lague, PDI Perjuangan harus berbesar hati tidak mendapatkan kursi terbanyak.

“Walaupun jumlah suara kami sangat signifikan, tapi karena sistem pembagian metode Sainte Lague ini, di beberapa tempat dapil kami tidak dapat kursi tambahan. Ada di beberapa dapil suara sangat besar, tapi kursi tetap satu,” kata Giri yang didampingi Bendahara PDI Perjuangan Sumsel Yudha Rinaldi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi PDI Perjungan Sumsel, parpol ‘Banteng Moncong Putih’ itu meraup 584,762 ribu suara. Tetapi, hanya 11 kursi DPRD Sumsel yang didapat. Jumlah kursi itu menurun dibandingkan hasil Pileg 2014 yang 13 kursi.

Partai Golkar yang berdasarkan hasil rekapitulasi PDI Perjuangan Sumsel mendapat 573,750 ribu suara justru mendapatkan 13 kursi dan berada di posisi teratas. #arf

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI BERDASARKAN

UU NO 7/2017 TENTANG PEMILU

*Penentuan perolehan jumlah kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota parpol peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap parpol peserta pemilu yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah pemilihan yang bersangkutan.

*Penetapan perolehan jumlah kursi tiap parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

a.Penetapan jumlah suara sah setiap parpol peserta pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap parpol.

b.Membagi suara sah setiap parpol peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

c.Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

d.Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya, sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

*Penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari parpol peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here