Pemkab PALI Tertibkan Mobil Dinas

Ilustrasi Mobil Dinas

PALI, Sumselsatu.com – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mulai melakukan penertiban terhadap puluhan mobil dinas (Mobdin) untuk pengurutan plat nomor polisi (nopol) di Kantor Bupati PALI, Selasa (30/5/2017).

Kepala UPTB Samsat PALI Dadang Afriandy menuturkan, penertiban digelar oleh UPTB Samsat Kabupaten PALI bekerjasama dengan Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim dan BPKAD Kabupaten PALI.

“Aturannya sudah jelas bahwa untuk nomor polisi kendaraan mobil dinas dalam pemerintahan memiliki urutan sesuai jabatan dan fungsinya di pemerintahan,” kata Dadang Afriandy.

Selanjutnya kata Dadang, plat nopol berjumlah empat digit angka akan menjadi satu digit angka, dua digit, atau tiga digit angka. Sesuai dengan jabatan dan fungsinya di Pemerintahan Kabupaten PALI.

Menurutnya, penertiban ini dilakukan secara keseluruhan termasuk Bupati, Wak Bupati, Sekda, Kepala Dinas, jajaran DPRD Kabupaten PALI.

“Jika kendaraan tersebut menunggak pajak, maka harus terlebih dahulu bayar pajak. Namun bagi yang lunas lunas pajak maka akan langsung diganti plat nopolnya,” jelasnya.

Proses selanjutnya kata dia, dilakukan pencetakan nomor STNK baru dan pencetakan plat baru, serta penulisan BPKB yang baru. Untuk lama prosesnya belum bisa dipastikan. (Ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here