
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), belum dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Prodexim Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda), menjadi peturan daerah (Perda).
“Pansus Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Prodexim atau Perseroda meminta perpanjangan waktu pembahasannya,” ujar Ketua DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati, SH, MH,
Hal itu disampaikan Anita yang memimpin rapat, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin (28/9/2020).
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumsel yang membahas Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Prodexim Menjadi Perseroda belum dapat mengambil keputusan dan meminta perpanjangan waktu pembahasan.
Juru Bicara Pansus II Muhammad Yasser, SE, menyampaikan, pihaknya tidak memiliki akses data, dan tidak dapat menilai, meneliti, mengevaluasi kondisi perusahaan, rencana strategis (Renstra) PD Prodexim.
“Dikarenakan sampai saat ini pihak PD Prodexim tidak dapat bertemu dan menyampaikan data kepada Pansus II, serta tidak dapat memenuhi undangan kami,” ujar Yasser.
Pansus II juga menyarankan kepada Gubernur Sumsel agar PD Prodexim di-merger dengan badan usaha milik daerah (BUMD) lain, dengan terlebih dahulu membentuk tim khusus untuk meneliti dan menginventarisasi aset dan modal saham PD Prodexim. Agar, aset pemerintah di BUMD tersebut dapat diselamatkan.
Yasser mengatakan, Gubernur Sumsel dapat memerintahkan jajaran Direksi PD Prodexim untuk dapat mengikuti rapat-rapat kerja komisi dan atau pansus dengan membawa laporan keuangan, renstra, dan daftar dan nilai aset yang dimiliki PD Prodexim dan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum didapat penjelasan dari pihak PD Prodexim.
Gubernur Sumsel Herman Deru yang hadir dalam rapat mengatakan, membuat perusahaan baru lebih mudah daripada merubah.
“Karena, harus melakukan restrukturisasi baik komponen secara administrasi, komponen-komponen perpajakannya,” kata Deru.
“Harus jelas dulu perubahan ini untuk menuju sasaran jenis usaha apa, kalau dia tetap jenis usaha sama, dan tidak perlu menjadi PT, jalankan sebagai PD dulu sampai melengkapi syarat-syaratnya,” tambahnya.
Rapat Paripurna DPRD Sumsel pada Senin (28/9/2020) itu, beragendakan mendengarkan tanggapan Pansus-Pansur Raperda. Setelah mendengarkan laporan yang disampaikan pansus, DPRD Sumsel menyetujui dua Raperda lainnya menjadi perda. Yakni, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah PT Sriwijaya Agro Industri, dan Raperda Penyelenggaraan dan Pembangunan Perpustakaan Daerah.
Juru Bicara Pansus I Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah PT Sriwijaya Agro Industri, Azmi Sofik menyampaikan, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap Raperda , pihaknya menyetujui dan menyepakati Raperda tersebut menjadi perda.
“Pansus I mengharapkan adanya perda ini dapat menjadi pedoman dan acuan sepenuhnya bagi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan pengaturan sektor agri bisnis di Sumsel,” ujar Azmi.
“Dan meminta Pemprov Sumsel melakukan sinergitas dengan pihak kabupaten/kota terhadap penerapan dan implementasi Raperda ini, dan perlu penguatan anggaran terhadap operasional pelaksanaan Raperda tersebut, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal,” tambahnya.
Juru Bicara Pansus III Prima Salam menyampaikan, pihaknya dapat memahami dan sependapat terhadap Raperda Penyelenggaraan dan Pembangunan Perpustakaan Daerah.
Terkait Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah PT Sriwijaya Agro Industri, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan, sengaja membuat BUMD spesialis hasil bumi, pertanian, dan perkebunan, dari hulu hingga hilir.
“Dari pembiayaan hingga serapan produknya dan sampai hilirisasinya. Bagaimana kita (Pemprov Sumsel-red) bisa bersama petani meningkatkan produksi dan menyerap harga, bisa bekerjasama dengan swasta nantinya, bisa berkerjasama dengan Bulog,” kata Deru. #nti