KPU Terbitkan Ringkasan Tahapan Pemilu 2024

KPU---Suasana kick-off Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 lalu. (Foto: KPU RI)

Jakarta, SumselSatu.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan ringkasan Tahapan Pemililhan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan ini dibuat dengan gambar dan alur Pemilu.

Seperti diketahui kickoff Tahapan Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Juni 2022. Diawali dengan tahapan penyusunan peraturan KPU. Finalnya adalah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih, serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih.

Tahapan Pemilu 2024

Ringkasan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memahami alur Pemilu 2024. Sebab, dalam tahapan yang berbentuk peraturan bisa berlembar-lembar jika dicetak, dan itu akan menyusahkan masyarakat awam dalam mengecek jadwal Pemilu.

Dalam ringkasan itu total ada 11 tahapan dalam Pemilu 2024. Sudah termuat di dalamnya kapan penetapan partai politik (Parpol) peserta, masa kampanye, penetapan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), hingga hari pencoblosan, dan pengumuman hasil Pemilu.

Hal paling penting adalah kapan pemungutan suara dilakukan. Dan, tanggal yang sudah ditetapkan KPU adalah 14 Februari 2024. Ringkasan tahapan ini bersumber dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. #fly

Berikut tahapan Pemilu 2024:

PERSIAPAN

-Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023.
-Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023.
-Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli – 13 Desember 2022.
-Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022.

PENETAPAN DAN PENCALONAN

1. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil: 14 Oktober 2022 -9 Februari 2023

2. Pencalonan:
-Pencalonan Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
-Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota: 24 April-25 November 2023.
-Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober-25 November 2023.

3. Masa Kampanye Pemilu: 28 November-10 Februari 2024.

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

1. Masa tenang: 11-13 Februari 2023.

2. Pemungutan dan Penghitungan Suara:

-Pemungutan Suara: 14 Februari 2024.
-Penghitungan Suara: 14 – 15 Februari 2024.
-Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari – 20 Maret 2024.

PENETAPAN HASIL DAN PENGUCAPAN JANJI

1. Penetapan Hasil Pemilu

-Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
-Penetapan perikehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
-Penetapan cakin terpilih anggota DPD.
-Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-Tidak Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Pengucapan Sumpah / Janji

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here