Masih Banyak Warga Palembang Belum Bayar PBB

MELAPOR-Sejumlah warga melapor terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Palembang, SumselSatu.com

Berdasarkan data penerimaan pajak daerah Kota Palembang capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih di bawah 50 persen. Angka itu didapat hingga 31 Agustus 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, dari target sebesar Rp264 miliar yang terealisasi baru 43,92 persen atau sebesar Rp115, 953 miliar.

“Padahal untuk tenggat waktu atau deadline pembayaran PBB tinggal sebentar lagi. Pembayaran oleh wajib pajak paling lambat batasnya di akhir September ini jatuh temponya 31 September 2022,” ujar Herly, Selasa (6/9/2022).

Jika pembayaran PBB lewat tenggat waktu yang sudah ditetapkan, berdasarkan regulasi pemerintah maka wajib pajak akan kena sanksi atau denda telat bayar sebesar 2 persen setiap bulannya.

“Telat membayar akan dikenakan denda, maka sebaiknya dibayar tepat waktu,” katanya.

PBB ini secara target dari 11 item pajak yang dikelola BPPD merupakan yang terbesar, setelah Pajak Penerangan Jalan Sumber Lainnya (PLN) Rp245,200 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp245 miliar. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here