Wagub Dengarkan Pandangan Umum Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2022 

PARIPURNA---Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LV DPRD Sumsel, Senin (5/9/2022). (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda ‘Pandangan Umun Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022’, di Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (5/9/2022).

Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, SH. Ikut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Ir Suman Asra Supriyono, MM.

Dalam rapat tersebut sejumlah fraksi menyampaikan pandangannya. Salah satunya Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan oleh Fatra Radezayansyah. Dijelaskannya, bahwa ada dua prinsip dasar dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yaitu sektor pendapatan dan sektor belanja.

Prinsip pendapatan menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) harus mampu menggali sumber-sumber pendapatan daerah secara luas sehingga terkumpul pendapatan yang sebanyaknya dengan tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.

Sedangkan prinsip belanja itu setiap penggunaan anggaran seefektif dan seefisien mungkin sehingga setiap anggaran pembelanjaan yang dikeluarkan benar-benar dirasakan masyarakat dan memiliki multiflyer effect terhadap pertumbuhan ekononi dan sosial.

Dalam kesempatan itu Fraksi Golkar mempertanyakan mengenai pendaparan asli daerah (PAD). Pihaknya mempertanyakan asumsi apa yang digunakan dalam menghitung penentuan target pendapatan. Di mana di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun 2022 ditargetkan meningkat 7,57% atau sebesar Rp379 miliar dari APBD induk.

Selain itu, Fraksi Golkar juga mempertanyakan terkait  pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan di APBDP 2022 ini ditarget meningkar Rp54,8 miliar atau sebesar 8,72%.

“Apakah ini nanti akan tercapai dalam triwulan akhir ini mengingat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih sangat kecil kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Di bidang pendidikan, Fraksi Golkar juga mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tentang Program Sekolah Gratis yang saat ini menjadi program sekolah berkeadilan yang masih terkendala payung hukum. Terkait hal ini, Fraksi Golkar meminta agar permasalahan ini dapar segera diselesaikan mengingat pendidikan adalah sektor penting yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Golkar juga mempertanyakan kinerja Biro Kesejahteraan (Kesra) dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan.

Pertama, mengenai peraturan gubernur (Pergub) tentang pondok pesantren (Ponpes) yang mana peraturan daerahnya sudah lama disahkan. Kedua tentang pencairan dana hibah yang sangat lambat.  Hingga saat ini hampir 90% dana hibah belum tersalurkan.

“Kehati-hatian dalam pelaksanaan dana hibah sangat diperlukan agar tidak terjadi persoalan hukum di masa yang akan datang, tapi kehati-hatian ini bukan berarti menjadi alasan untuk menghambat program kegiatan yang telah disusun,” katanya.

“Fraksi Golkar meminta Pemprov Sumsel melakukan evaluasi terhadap kinerja Biro Kesra agar ke depan semua program berjalan baik, tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Fatra.

Sementara itu, Pelapor dari Fraksi Demokrat H A Gani Subit, MM menyampaikan bahan masukan dari mengenai PAD. Menurut Fraksi Demokrat, PAD dapat juga diperoleh dari Operasional Terminal Khusus. Saat ini masukan dari Terminal Khusus hanya disetor ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP).

Perjuangan untuk mendapatkan sumber penghasilan ini harus secara gigih diperjuangkan ke tingkat pusat karena jika ini berhasil, dapat memberikan masukan yang signifikan bagi kas daerah.

Untuk itu diperlukan regulasi alur pelayaran, tata cara berlalu lintas dan berlabuh, serta koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang wilayah Muara Lematang dan Kertapati yang sudah ditetapkan menjadi kewenangan Gubernur.

Sehingga jasa labuh, jasa sandar dan jasa kepelabuhan lainnya dan Izin melintas di Sungai Musi, Jembatan Ampera, dapat dipungut sebagai sumber PAD.

Pada kesempatan itu Fraksi Demokrat memberikan apresiasi yang tinggi mereka sampaikan kepada Pemprov Sumsel yang sudah mengakomodir usulan tentang kebutuhan pembebasan lahan untuk pembangunan Fly Over Simpang Sekip Angkatan 66, sehingga diyakini oleh Balai Besar Pelaksaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel pembangunannya dapat terlaksana.

Selanjutnya Fraksi Demokrat juga mengingatkan dengan azas kehati -hatian terhadap ganti rugi tanah yang peruntukan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang di Jakabaring, yang sudah diputuskan pengadilan, menyangkut besaran dan proses pembayarannya agar sesuai dengan perjanjian dan keputusan tertulis dan mengikat dari semua pihak.

Sementara itu di bidang kesejahteraan, Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar rakyat harus diperhatikan dan dimaksimalkan anggaran secara sungguh-sungguh. Pertama di bidang jesehatan, langkah-langkah penurunan stunting dan program harus dipercepat usaha pengadaan alat di RS Siti Fatimah, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam upaya menuju RS bertaraf internasional. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here