Tarif Ojol Naik, Harga Minimal Rp8000-Rp11200

NAIK---Ojol tengah menunggu penumpang. (FOTO: BISNIS.COM).

Jakarta, SumselSatu.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan tarif ojek online (Ojol) usai kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax.

“Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Ia menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1850 menjadi Rp2000 dan tarif batas atas naik dari Rp2300 menjadi Rp2500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8000 sampai Rp10 ribu.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2250 menjadi Rp2550 dan batas atas naik dari Rp2650 menjadi Rp2800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10200 sampai Rp11200.

Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2100 menjadi Rp2300 dan tarif batas atas naik dari Rp2600 menjadi Rp2750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9200 sampai Rp11000.

“Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru,” jelas Hendro.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dari Rp7650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Begitu juga dengan solar subsidi yang naik dari Rp5150 menjadi Rp6800 per liter. Kemudian, pemerintah juga mengerek harga BBM non subsidi jenis pertamax dari Rp12500 menjadi Rp14500 per liter. #Fly

Berikut tarif terbaru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri KP terbaru Tahun 2022 pascakenaikan harga BBM:

Zona 1

– Tarif batas bawah dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 (naik 4 persen)
– Tarif batas atas dari Rp2.300 naik jadi Rp2.500 (naik 8,7 persen)
– Dengan demikian, tarif ojol di zona 1 berkisar antara Rp8.000 – 10.000 untuk 4 kilometer pertama

Zona 2

– Tarif batas bawah dari Rp2.250 naik jadi Rp2.550 (naik 6 persen)
– Tarif batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 (naik 13 persen)
– Dengan demikian, tarif ojol di zona 2 berkisar antara Rp10.200 – 11.200 untuk 4 kilometer pertama

Zona 3

– Tarif batas bawah dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 (naik 9,5 persen)
– Tarif batas atas dari Rp2.600 naik jadi Rp2.750 (naik 5,7 persen)
– Dengan demikian, tarif ojol di zona 2 berkisar antara Rp9.200 – 11.000 untuk 4 kilometer pertama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here