Pembayaran PBB Diperpanjang Sampai 31 Desember

MELAPOR-Sejumlah warga melapor terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Palembang, SumselSatu.com

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak (WP) di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Desember 2022.

Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan perpanjangan waktu untuk pembayaran PBB sampai dengan 31 Desember 2022.

“Jatuh tempo pembayaran PBB kita diperpanjang sampai 31 Desember, setelah sebelumnya berakhir pada 30 September lalu,” ujar Herly, Senin (21/11/2022).

Perpanjangan tenggat waktu pembayaran PBB didasarkan atas Keputusan Walikota Palembang Nomor:343/KPTS/BPPD/2022.
Dengan adanya perpanjang waktu untuk pembayaran PBB dia mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan.

Sebab, jika WP kembali tidak melakukan kewajibannya membayar PBB sampai batas waktu yang sudah dilonggarkan, maka akan ada sanksi yang diberikan berupa denda.

“Jangan terlambat, manfaatkan waktu yang ada. Karena setelah jatuh tempo berakhir akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya,” katanya.

Melalui perpanjang waktu yang sudah diberikan, pihaknya juga berharap penerimaan PBB akan lebih optimal dengan realisasi bisa sesuai dengan target yang tentukan.

“Hingga 21 November 2022, capaian PBB sudah hampir 100 persen yakni 95,16 persen dari target Rp264 miliar. Semoga bisa sampai 100 persen sampai dengan masa berakhir atau jatuh temponya nanti,” katanya. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here