Ketua DPRD Sumsel Minta FJP Jaga Integritas

MUSYAWARAH FJP---Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati membuka Musyawarah FJP, Jumat (27/1/2023). (IST).

Palembang, SumselSatu.com

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, meminta pengurus Forum Jurnalis Parlemen (FJP) untuk menjaga integritas atau
bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut.

“Seluruh pengurus FJP yang terdiri dari insan pers yang independen agar menjaga integritas guna membangun demokrasi yang lebih baik,” ujar Anita saat membuka Musyawarah FJP di Media Center (MC) Humas Sekretariat DPRD Sumsel, Jumat (27/1/2023).

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati foto bersama pengurus FJP.

Dalam arahannya, Anita meminta FJP melaksanakan program selama ini agar dapat memberi kontribusi secara luas. Karena itu, FJP harus mampu berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun demokrasi dan pers yang bermartabat.

“Jadi ke depan para pengurus FJP harus mampu membangun program yang bermanfaat, hingga memberi dampak positif secara luas,” ujar perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Sumsel itu.

Anita yang dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu menambahkan, Ketua FJP terpilih harus menjadi koordinator dan bukan bersikap sebagai seorang pimpinan tunggal dalam melaksanakan tata kelola organisasi. Ia mengatakan, di dalam prinsip organisasi, seorang koordinator harus mampu menjalankan roda organisasi bersama-sama dengan para pengurus lainnya.

“Jadi kalau koordinator sifatnya bukan sendiri-sendiri, tapi bersama-sama dengan yang lain. Demikian juga untuk Ketua FJP yang baru, kami harapkan mampu mengelola FJP lebih baik lagi,” pesan Anita.

Sementara itu, dalam Musyawarah FJP, Dudi Oskandar terpilih sebagai Ketua FJP periode 2023-2026. Dudi
mengalahkan Ardhy Fitriansyah dalam voting, dengan selisih dua suara.

“Dengan ini menetapkan Dudi Oskandar sebagai ketua FJP terpilih periode 2023-2026,” ujar pimpinan sidang musyawarah FJP, Muhammad Uzair.

Dalam persidangan itu, ketua terpilih akan menetapkan kepengurusan bersama formaturnya. Sesuai tata tertib pemilihan, paling lambat 2×7 hari, pimpinan terpilih harus segera menyerahkan berkas kepengurusan untuk dibuat surat keputusan (SK) dan membentuk kepanitian acara pelantikan. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here