
Palembang, SumselSatu.com
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) melakukan mediasi dengan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah (RSMH) Palembang, terkait permasalahan jari bayi berusia 8 bulan yang terpotong saat melepas tali infus.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Ajis, SH, mengatakan, dari hasil rapat mediasi diketahui pihak RSMH sudah bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Dalam rapat tadi kita dapatkan bahwa pihak RSMH sudah bertanggung jawab pada pasien yang diduga akibat kelalaian perawat RSMH. Jadi mereka tidak serta merta melemparkan tangung jawab begitu saja,” ujar Ajis usai rapat mediasi di Ruang Rapat Komisi V DPRD Sumsel, Kamis (9/2/2023).

Ajis mengatakan, hal ini perlu menjadi pertimbangan proses hukum yang harus diperhatikan. Yakni, sisi kemanusiaan terhadap perawat tersebut.
“Dalam hal ini kita ketahui yang bersangkutan (perawat) mempunyai anak kecil. Artinya proses hukum biarkan berjalan namun kami mendorong agar supaya proses mediasi menjadi jalan yang utama,” katanya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumssl Mgs Syaiful Fadli, ST, MM, mengatakan, dengan kejadian tersebut, perawat jangan takut memberi pelayanan terbaik kepada pasien.

“Dengan adanya kejadian tersebut, kami juga meminta para perawat jangan takut memberi pelayanan terbaiknya,” ujar Fadli.
Lanjut Syaiful, dari fakta yang ada di lapangan, jari kelingking bayi tersebut hanya terpotong sampai ruas jari kuku.
“Jadi tidak sampai terpotong kukunya. Semoga dari pihak korban bisa selesai dengan damai, mengingat atas peristiwa tersebut bisa menjadi trauma perawat lain untuk menjalankan tugas dengan baik,” ujar Syaiful yang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sementara itu, kuasa hukum RSMH Palembang Darmadi Djufri, SH, MH, mengatakan, pihaknya dipanggil untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terhadap jari kelingking bayi yang terpotong di RSMH.
“Sejak peristiwa itu terjadi sampai hari ini, pihak RSMH terus melakukan perawatan kepada si bayi,” katanya.
Darmadi berharap musibah ini bisa selesai dengan cara mediasi dan tidak memberatkan kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan kasus ini bisa berjalan secara damai,” harapnya.
Terpisah, kuasa hukum korban Titis Rachmawati, SH, MH, CLH, saat dikonfirmasi mengenai apakah benar jika yang bayi tersebut hanya terkena ruas jari tidak sampai terpotong, pihaknya akan memastikannya terlebih dahulu.
“Kami dari tim kuasa hukum akan memastikan kebenaran dulu besok, karena saat ini jari bayi tersebut masih mengunakan perban,” katanya. #Fly