Berjualan di Jalur Hijau, Sepuluh Gubuk Liar Dibongkar Satpol PP

DIBONGKAR---Satpol PP Kota Palembang membongkar gubuk liar di Jalan Anwar Arsyad, Senin (29/5/2023). (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, membongkar sepuluh gubuk liar atau warung kecil di Jalan Anwar Arsyad, depan SD Negeri (SDN) 24 Palembang, Way Hitam, Senin (29/5/2023).

Sepuluh gubuk liar itu dibongkar dalam razia penertiban karena melanggar peraturan daerah (Perda) larangan berjualan di jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Razia ini juga dilakukan mendekati hari jadi Kota Palembang ke-1340 pada 17 Juni mendatang.

Kasi Penyuluhan dan Penyidikan Satpol PP Kota Palembang Bakhtiar mengatakan, razia sudah sesuai dengan Standar Operation Prosedur (SOP). Pasalnya, sudah dilakukan tiga kali peringatan.

“Sebelumnya sudah diberikan imbauan. Pada April lalu sudah diberikan surat peringatan untuk ketiga kalinya,” ujar Bakhtiar.

Sepuluh gubuk liar yang dibongkar itu diantaranya menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran, manisan, bengkel, juga konter pulsa. Tidak ada perlawanan dari para pedagang selama razia, dan pedagang terlihat humanis.

“Razia ini sudah sering dilakukan, sesuai dengan tugas Pol PP untuk ketertiban umum, termasuk sebelumnya di wilayah Pusri, dan lainnya. Berjualan di jalur hijau dilarang karena menganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan perda,” tegasnya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here