Lahat, SumselSatu.com
Seorang buruh harian lepas berinisial WI (56), warga Sekip Sidomulyo, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tega mencabuli gadis berusia 12 tahun.
Bahkan, gadis yang merupakan tetangganya itu menjadi sasaran nafsu sejak tahun 2020, saat masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD).
Sementara atas kejadian pencabulan, korban mengalami shock dan tak ingin sekolah dan melanjutkan pendidikan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dari hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat, aksi cabul tersangka dilakukan saat orangtua korban sedang tidak berada di rumah. Pada saat itu korban sedang bermain handphone seorang diri.
Tiba-tiba Wl yang masih bertetangga dengan rumah korban langsung menghampiri korban yang saat itu berada di dalam kamar. Lalu terjadilah aksi terkutuk itu.
Kapolres Lahat AKBP SKunto Hartono, SIK, MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, SH, MSi, mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda, terakhir pada, Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB bertempat di rumah korban dengan modus diiming-imingi jajanan dan ancaman.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah dipenuhi syarat objektif dan subjektif,” katanya, Kamis (23/6/2023).
Tersangka dijerat dengan perkara Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. #Tria