Jakarta, Sumselsatu.com – Pernikahan pasangan Selamet Riyadi (16) dengan Rohaya (71) asal Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini tengah ramai dibicarakan, mengingat usia mempelai pria yang masih remaja. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti selisih umur keduanya.
“Selisih usia yang terpaut jauh akan sulit merealisasikan tujuan pernikahan,” ujar Ketua KPAI Asrorun Niam kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).
Niam mengatakan, pernikahan membutuhkan kesiapan baik fisik maupun non fisik. Bukan sekadar keinginan.
“Karena dalam pernikahan ada tanggung jawab yang harus diemban,” kata Niam.
Khusus untuk Selamet, Niam mengatakan anak berusia 16 tahun seharusnya masih berada di bangku sekolah. Dia menyebut pernikahan itu belum sepatutnya dilakukan.
“Anak usia 16 tahun harusnya masih dalam taraf belajar di bangku sekolah. Belum patut untuk masuk jenjang pernikahan,” tutur Niam.
Niam mengatakan setiap anak memiliki hak dasar yang harus dipenuhi, di antaranya hak pendidikan dan hak sosial. Terkait dengan pendidikan, negara telah mengatur wajib belajar 12 tahun.
“Dengan asumsi awal masuk sekolah usia 17 tahun, maka untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun, berarti sampai usia 19 tahun, usia anak adalah usia belajar,” kata Niam.
“Untuk itu, setiap dari kita punya tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak dasar tersebut. Dan mencegah hal-hal yang menghalangi penunaian hak dasar pendidikan,” tuturnya. (min/dtc)