
Palembang, SumselSatu.com
Ratusan massa dari Gerakan Rakyat Bakung (Gebrak) melakukan aksi unjukrasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (10/8/2023).
Pengunjukrasa yang berasal dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Muaraenim meminta instansi terkait agar mengeluarkan PT Bintang Selatan Agung (BSA) dan perusahaan lain yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Koordinator lapangan Paisal mengatakan, aksi dilakukan terkait pengerusakan lahan perkebunan milik masyarakat Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal, Kabupaten OI, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama, perusahaan yang tidak memiliki HGU harus keluar dari lokasi Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal. Kedua, oknum mafia tanah yang mengatasnamakan masyarakat dalam memperjualbelikan hutan produksi konversi (HPK) harus segera ditangkap.
Ketiga, pengerusakan kebun karet dan kebun sawit milik warga yang sudah dihancurkan oleh PT BSA agar segera diganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, lahan HPK dengan luasan 2400 hektar yang saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit ilegal untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat sekitar sebagai marga adat.
Menanggapi tuntutan warga, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumsel Saidah, SH, mengatakan, karena permasalahan yang diangkat terkait dengan adanya HPK sementara di daerah itu katanya HGU, padahal data di pihaknya tidak ada HGU PT BSA.
“Jadi silakan kalau mau meminta pelepasan kawasan hutan bukan kewenangan kita tapi di Kementerian Kehutanan dalam hal ini Dinas Kehutanan,” katanya.
Saidah menjelaskan, terkait dengan lahan yang digusur oleh PT BSA dan sudah dilaporkan.
“Karena masih dalam proses kalau sudah dalam proses aparat penegak hukum (APH), kita tidak bisa berbuat apa-apa. Terkait batas itu apakah batas Muaraenim atau bukan, silakan ditanyakan ke Pemprov, Sumsel,” katanya.
Dia mengimbau kepada perusahaan atau masyarakat yang saat ini tengah berkonflik dan bersengketa harus diselesaikan dengan duduk bersama.
“Kalau memang tidak bisa ya sudah melalui jalur hukum. Karena keputusan, harus ada legal standing (kedudukan hukum) tidak mungkin berusaha tanpa legal standing yang jelas. Masyarakat kalau punya dasar yang kuat, silakan nanti menuntut,” katanya.
Usai melakukan aksi unjukrasa di BPN Sumsel, massa aksi sekitar langsung menuju Kantor Gubernur Sumsel dan melakukan orasi. Mereka diterima Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel Drs H Edward Chandra, MH, untuk beraudiensi.
“Kita akan lihat karena menurut masyarakat itu HPK yang dapat dikonversi kemudian hal-hal yang perlu dicek di lokasi akan kita cek. Setelah mendapatkan informasi dari pihak perusahaan kita akan kroscek dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dinas Kehutanan,” ujar Edward.
Dia mengimbau kepada pihak perusahaan agar melengkapi izin. Kepada masyarakat juga melengkapi data kepemilikan supaya nanti dalam proses penyelesaiannya ada data dokumen kepemilikan. #nti