Naik, Nilai Zakat Fitrah Kota Palembang Rp37,000

Ilustrasi

Palembang, SumselSatu.com

Besaran zakat fitrah telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Ketua Baznas Kota Palembang Kgs Ridwan Nawawi mengatakan, berdasarkan rapat tersebut ditentukan zakat fitrah per orang 2,5 kilogram beras.

“Atau bisa diganti dengan uang setara dengan 2,5kg beras kualitas medium atau setara Rp37,500 per orang,” ujar Ridwan, Jumat (22/4/2024).

Ridwan mengatakan, penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan makanan atau beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Dibandingkan tahun lalu ada kenaikan nilai zakat fitrah dari sebelumnya Rp35,000, atau disesuaikan dengan harga beras saat itu.

Masyarakat bisa membayar zakat fitrah di loket-loket yang disiapkan di tempat keramaian seperti Mall PTC, OPI Mall, PIM dan lainnya. Atau di 2122 masjid di Kota Palembang.

Menurutnya, kebanyakan saat ini orang lebih suka berzakat dengan uang dibandingkan beras. Sebab, dengan uang yang diberikan ke fakir miskin, bisa digunakan untuk beli baju, daging ayam, atau bahkan bayar uang sekolah dan keperluan lainnya.

“Zakat yang diberikan oleh umat muslim yang mampu ini akan disalurkan kepada kaum dhuafa yang ada di Kota Palembang,” katanya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here