Jakarta, SumselSatu.com
Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin resmi bebas dari penjara pada 17 Agustus 2024.
Dodi sebelumnya menjalani hukuman atas kasus korupsi pengerjaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba. Kebebasan Dodi disambut positif oleh pihak keluarganya.
Usai bebas, Dodi Reza langsung menghadiri kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golongan Karya (Golkar) di Jakarta. Kehadirannya menjadi perhatian publik, terlihat Dodi Reza bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumatera Selatan (Sumsel), Bobby Adhityo Rizaldi, dan Ketua DPD Golkar Palembang, Muhammad Hidayat.
Momen ini menunjukkan bahwa Dodi kembali aktif dalam kegiatan politik setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Adik kandung Dodi Reza, Lury Elza Alex, yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terpilih dari Partai Golkar, membenarkan bahwa kakaknya telah bebas.
“Kami sekeluarga bersyukur, Alhamdulillah, kak Dodi kembali dalam keadaan sehat dan bugar,” ujar Lury, Rabu (21/8/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa Dodi menyampaikan salam kepada masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) dan berkomitmen untuk tetap berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Insya Allah kak Dodi akan menyumbangkan pikiran, ide, dan gagasan demi kemajuan Provinsi Sumatera Selatan ke depannya,” katanya.
Dodi Reza sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang setelah terbukti menerima aliran dana fee dari 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. #ari