Palembang, SumselSatu.com
Pengacara Dr H Yuspar, SH, MH, menyampaikan permohonan maaf kepada Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor, atas pernyataannya terkait hakim ad hoc dalam Program Advokat Sumbar Bicara pada PadangTV di Channel YouTube, Jumat (18/4/2025) lalu.
“Saya secara pribadi minta maaf kepada ketua dan hakim ad hoc dan pengurusnya (Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc-red) kalau ada kata-kata saya yang kurang nyaman,” ujar Yuspar kepada SumselSatu, Rabu (23/4/2025).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang itu mengatakan, tidak ada niat dengan sengaja untuk merendahkan hakim ad hoc.
“Melainkan memberikan masukan kepada hakim, demi penegakan hukum yang baik ke depannya, dengan belajar dengan adanya kasus hakim tertangkap di Jakarta Selatan,” kata Yuspar.
“Hal itu juga ditanggapi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar. Jadi, sekali lagi pernyataan di Padang TV, acara debat tersebut saling memberikan solusi dan masukan kepada hakim untuk penegakan hukum ke depan lebih baik. Itu saja maksud saya, tidak unsur sengaja untuk merendahkan hakim ad hoc,” tambah Yuspar lagi.
Sebelumnya, pernyataan Yuspar dalam Program Advokat Sumbar Bicara bertema ‘Mafia Peradilan’ medapat reaksi sejumlah hakim yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor. Sejumlah hakim menyatakan bahwa Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc akan melaporkan Yuspar ke Bareskrim Polri dan Peradi. Mereka menilai perkataan Yuspar merendahkan hakim ad hoc.
Kehadiran Yuspar dalam Program Pada TV itu sebagai pengacara atau advokat. Pada intinya Yuspar menyampaikan, sebaiknya komposisi jumlah hakim yang memerika perkara Tipikor adalah dua hakim karir dan satu hakim ad hoc. Bukan justru sebaliknya, dua hakim ad hoc dan satu hakim karir.
Yuspar mengatakan ragu terhadap kompetensi dan integritas hakim ad hoc. Karena, hakim ad hoc yang masa jabatannya lima tahun berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Seperti, wartawan, pengacara, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lainnya.
Yuspar pun menyerukan agar Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap peran dan keberadaan hakim ad hoc dalam sistem peradilan Tipikor.
Seorang Hakim Ad Hoc Tipikor di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Fadhli Hanra mengatakan akan melaporkan Yuspar ke polisi.
“Langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif, berupa somasi, dianggap perlu untuk memberikan kesempatan kepada Yuspar mencabut pernyataannya dan meminta maaf,” tambahnya.
Tidak hanya ke Bareskrim Polri, pihaknya juga berencana melaporkan Yuspar ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). #arf
Mulutmu harimaumu Pak, koreksi diri sebelum bicara, berilah masukan tanpa harus menista / tendensius kepada profesi hakim (khususnya hakim Ad Hoc Tipikor)
Timbul Priyadi
Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jateng, 2014-2024.