SMA Negeri 21 Palembang Gelar Perpisahan di Hotel Bintang Lima

PERPISAHAN---SMA Negeri 21 Palembang menggelar acara wisuda/perpisahan siswa kelas XII di Hotel Santika Premier, Kamis (1/5/2025). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

SMA Negeri 21 Palembang menggelar acara wisuda/perpisahan siswa kelas XII bertempat Hotel Santika Premier, Kamis (1/5/2025). Acara perpisahan di Hotel bintang 5 tersebut diikuti ratusan siswa dan memungut biaya sebesar Rp350 ribu per.siswa.

Acara di hotel mewah tersebut dihadiri Kepala Sekolah SMA Negeri 21 Palembang Hj Alma Sundari, SPd, MSi, serta guru.
Salah seorang siswa mengatakan, untuk mengikuti acara perpisahan mereka membayar uang sebesar Rp350 ribu.

“Semua siswa kelas XII ikut acara perpisahan ini,” ujar siswa yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, salah seorang wali siswa berinisial H menuturkan, sumbangan diwajibkan Rp350 ribu per orang.

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi terkait acara perpisahan tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 21 Palembang Alma Sundari, tidak mau berkomentar. Alma meninggalkan wartawan yang ingin meminta penjelasan terkait acara perpisahan tersebut.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Zulkarnain mengatakan telah membuat Surat Edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan pada 24 April 2025.

Surat edaran itu tindak lanjut dari Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek 14/2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ada lima poin yang ditetapkan dalam SE terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda/perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK.
Kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah.

Kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud. Sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun pada poin berikutnya.

Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah. Kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

Apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan/membatalkan kegiatan tersebut.

Surat edaran itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Termasuk Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Sumsel Kabupaten/Kota, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Badan Musyawarah Perwakilan Siswa (BMPS) sekolah swasta se-Sumsel. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here