Kerugian Negara Perkara Mantan Wawako Palembang, Kejari Palembang Tunggu Hasil BPKP

Kajari Palembang Hutamrin SH MH (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memastikan ada kerugian negara dalam perkara Fitrianti Agustinda, SH, MH (mantan Wakil Walikota/Wawako Palembang) dan suaminya Dedi Sipriyanto, SKom, MM. Kejari Palembang masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Secara pasti, nilainya berapa, lagi dihitung BPKP, mudah-mudahan segera keluar,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin, SH, MH, menjawab pertanyaan SumselSatu, di Kantor Kejari Palembang, Senin (5/5/2025).

Ketika ditanya berapa kisaran kerugian negara, Hutamrin mengatakan, tidak dapat memperkirakan. Apakah puluhan juta, ratusan juta, atau berapa miliar belum dapat disebutkan.

“Secara pasti nanti, setelah keluar dari BPK,  baru kami sebutkan,” tandas Jaksa Utama Pratama tersebut.

Sebelumnya, ketika disinggung ada pihak yang menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam kasus Fitrianti, Hutamrin mengatakan, mereka memiliki standar operasi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami kan ada standar operasinya. Masalah kerugian negara kami akan sebutkan nanti secara pasti dalam perhitungan BPKP,” kata Hutamrin.

Dia menegaskan belum dapat menyampaikan berapa jumlah kerugian negara. Tetapi indikasi korupsi itu ada.

“Yang pasti ada kerugian. Sudah dilihat dari keterangan saksi-saksi yang lain, jelas ada alat bukti, ada transfer duit kemana, ada jual beli mobil, sudah ada kerugian negara,” tandasnya.

Terkait perkara ini, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Baik Fitrianti maupun Dedi selaku pemohon praperadilan berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara mereka mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Mereka meminta agar hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Palembang yang diterbitkan Kajari Palembang selaku termohon, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Fitrianti maupun Dedi meminta agar hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kajari Palembang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan. Demikian juga Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan termohon.

Keduanya meminta agar hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka. Hakim juga diminta agar memerintahkan Kajari Palembang untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon dan mencabut status tersangka sesaat setelah putusan hakim dibacakan.

Sebelumnya, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya, SH, MH, menyatakan, seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara profesional. Fachri menyebut, alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka sudah lengkap dan sah menurut hukum.

Kejari Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang Tahun 2020–2023.

Fitrianti Agustinda adalah mantan Wawako Palembang dua periode. Ia juga Ketua PMI Palembang Periode 2019-2024. Sedangkan suaminya, Dedi Siprianto, adalah Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Dedi juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Palembang.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Keduanya ditahan secara terpisahm yakni di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan di Rutan Kelas IA Palembang. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here