
Palembang, SumselSatu.com
Divonis terbukti mengorupsi dana desa, terdakwa Irawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun setengah. Tervonis adalah mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Panggung, Kabupaten Lahat.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas perkara Irawan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (21/5/2025). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Irawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp519 juta. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk diantaranya berjudi sabung ayam,” ujar hakim.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Irawan selama dua tahun enam bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp519 juta, subsider satu tahun enam bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menyatakan pikir-pikir. #arf