Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Lahat Dihukum 2,5 Tahun

BERDIRI---Terdakwa Irawan, diminta berdiri sebelum mendengarkan putusan hakim tentang hukuman yang akan diterimanya, dalam persidangan di ruang sidang di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (21/5/2025). Mantan Kades Pulau Panggung, Kabupaten Lahat itu dijatuhi hukuman pidana selama 2,5 tahun. (FOTO: IST)

Palembang, SumselSatu.com

Divonis terbukti mengorupsi dana desa, terdakwa Irawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun setengah. Tervonis adalah mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Panggung, Kabupaten Lahat.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas perkara Irawan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (21/5/2025). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Irawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp519 juta. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk diantaranya berjudi sabung ayam,” ujar hakim.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Irawan selama dua tahun enam bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp519 juta, subsider satu tahun enam bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menyatakan pikir-pikir. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here