
Palembang, SumselSatu.com
PT Magna Beatum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan disampaikan Pengacara Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan rekan yang mewakili Direktur PT Magna Beatum Rainmar Yosnaidi (54).
Pada Kamis (12/6/2025), Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Fatimah, SH, MH, dengan anggota Agung Ciptoadi, SH, MH, dan Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, menggelar persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim dibantu Panitera Maulana Malik.
Hadir di persidangan Kuasa Hukum Pengugat, yakni Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, Bima Muhammad Rizki, SH, MH, Tomi Alva Edison, SH, MM, Angga Sutisna Dwijaya, SH, dan Syahreza Azhari, SH. Kemudian, perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumsel selaku Tergugat II. Sedangkan Tergugat I Gubernur Sumsel tidak hadir di persidangan.
Dalam persidangan, pihak Pengugat dan Tergugat II menyerahkan berkas-berkas terkait perkara tersebut. Setelah memeriksa berkas, majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (24/6/2025) mendatang.
Ditemui SumselSatu usai persidangan, Kemas Ahmad Jauhari mengatakan, pihaknya meminta agar Majelis Hakim PN Palembang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
“Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad),” kata Jauhari.
Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum Surat No.5112/0520/BPKAD/2002 tanggal 25 Pebruari 2022 perihal pengakhiran kerjasama, dan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sumsel Nomor: 97/Kep-16.Mp.01.02/IV/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 575/Kelurahan 24 Ilir seluas 6540 M3 atas nama PT Magna Beatum.
“Kami meminta majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materil dan maupun moril,” katanya.
Kerugian materil Rp167,978 miliar lebih dan kerugian moril sebesar Rp500 miliar. Total semuanya Rp667,978 miliar lebih. Kerugian harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng.
“Kontan, tunai sekaligus seketika,” tambah Jauhari.
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp100 juta per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan putusan terhitung sejak perkara didaftarkan ke PN Palembang sampai dengan putusan berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Perkara diajukan ke PN Palembang pada 23 Mei 2025.
Majelis hakim juga diminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Jauhari.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Pada Maret 2016 lalu, PT Magna Beatum yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan beralamat di Jakarta dan Pemprov Sumsel telah sepakat dalam Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan Kawasan Modern “Pasar Cinde”.
Pembangunan Kawasan Pasar Modern “Pasar Cinde” di atas objek Bangun Guna Serah, tanpa biaya APBD Sumsel, tetapi biaya dari Penggugat.
Penggugat telah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 575/Kelurahan 24 Ilir seluas 6540 M3 yang dikeluarkan BPN Kota Palembang pada Desember 2018.
Kata Jauhari, Penggugat merealisasikan pekerjaan sekitar 40% dengan biaya Rp109,802 miliar lebih.
Penggugat juga mengalami kerugian atas penjualan 219 lapak yang menjadi hak Penggugat. Pembeli lapak yang sudah membayar pembelian lapak antara Rp20 juta-Rp900 juta secara mencicil mencapai Rp43,933 miliar lebih.
Akibat mangkrak atau tidak selesainya pembangunan unit lapak timbul kerugian Rp167,978 milair lebih.
Selama pencapaian 40% pekerjaan, Penggugat mendapatkan rintangan-rintangan, antaralain penetapan Pasar Cinde Sebagai Cagar Budaya sesuai Keputusan Walikota Palembang pada Maret 2017, pembongkaran bangunan dan pondasi bangunan lama Pasar Cinde, penghentian aktifitas pekerjaan karena adanya persiapan dan pelaksanaan Asian Games, somasi dari Yayasan Zuriat Kesultanan Palembang Darussalam tentang batas lahan Cinde dengan kuburan keluarga Zuriat, pandemi Covid 19.
Keseluruh hambatan telah disampaikan kepada Tergugat I. Pada April 2023, Penggugat mendapatkan surat dari Tergugat I terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan secara sepihak.
“Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menimbulkan perbuatan yang merugikan Penggugat dalam bentuk pemutusan perjanjian secara sepihak,” kata Jauhari. #arf