Pemkab Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin

PERBUP---Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044. (FOTO: SS 1/DISKOMINFO MUBA).

Sungai Lilin, SumselSatu.com

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044 di Ruang Aula Kantor Camat Sungai Lilin.

Sosialisasi mengusung tema ‘Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sungai Lilin sebagai Sentra Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa yang Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan’. Kegiatan dibuka oleh Plt Camat Sungai Lilin Irfan Afriadi, SIP, MSi.

Irfan Afriadi menjelaskan bahwa deliniasi RDTR mencakup wilayah Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Desa Pinang Banjar, Desa Mekar Jadi, dan Desa Sri Gunung. Output yang diharapkan adalah masyarakat dan pelaku usaha dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang ditetapkan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Andri Wahyudi, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa RDTR adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Tujuan penataan ruang adalah menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Alva Elan, SST, MPSDA, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Ir Arwin, ST, MSi, menyampaikan bahwa Perbup Nomor 43 Tahun 2024 merupakan amanah dari Perda RTRW Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2016. Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin memiliki luas ± 2.723,30 hektar.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menyebarluaskan informasi kepada seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang tertuang dalam rencana tata ruang. #hms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here