Pembawa 9679 Ineks Terancam Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup,” ujar JPU kepada majelis hakim.

SEUMUR HIDUP----Terdakwa

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Peri Zallulah alias Perizal bin Muslim dan Taupik Qurahman bin Ridwan Herli (berkas terpisah) terancam dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Sedangkan EMS alias Ego masih diburu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel).

Ancaman hukuman itu datang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan surat tuntutannya. Pada Selasa (11/8/2026), JPU menyampaikan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

JPU menuntut majelis hakim agar mengadili, menyatakan terdakwa Peri Zallulah bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan II beratnya melebihi lima gram. JPU menuntut majelis hakim memvonis Peri melanggar Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika (Dakwaan kesatu).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup,” ujar JPU kepada majelis hakim.

JPU juga menuntut majelis hakim menyatakan barang bukti satu unit handphone (HP) merk Vivo V60 Lite Model V2530 warna hitam serta Nomor SIMCard, satu unit mobil jenis Minibus merk Daihatsu Tipe Sigra 1.2 R MT warna silver metalik dengan nomor polisi (Nopol) BG 1223 PI beserta kunci dan STNKnya atas nama Alidin dirampas untuk negara.

JPU juga menuntut majelis hakim memvonis terdakwa Taupik Qurahman melanggar Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup.

JPU meminta agar barang bukti 9679 pil ekstasi atau ineks, 783 cartridge berisi cairan 1957,5 mililiter (ml) dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, HP Samsung Galaxy S24 FE Model SM-S721B/DS warna hitam, 32 lembar uang Rp50.000, satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2,4 G M/T warna abu-abu metalik bernopoli BG 1272 AN beserta kunci dan STNK atas nama Eli Murni Panuturi Simatupang dirampas untuk Negara.

Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa akan mengajuk nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Kedua terdakwa didampingi Pengacara Eka Sulastri, SH, dari Posbakum PN Palembang.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, pada Senin (29/12/2025) pagi, Taupik dan Perizal disergap dan ditangkap Tim Petugas BNNP Sumsel di jalan lintas Palembang-Jambi.

Saksi dari BNNP Sumsel mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya telah mengantongi informasi akan ada orang membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Sumsel. Tim BNNP Sumsel lantas melakukan pengintaian dan menunggu buruan mereka datang di Jalan Lintas Palembang-Jambi.

Tim mengintai mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1223 PI yang belakangan diketahui dikendarai Perizal. Mobil tersebut lantas berhenti di SPBU. Lalu, sekitar Pukul 06:30 datang mobil Kijang Innova berwarna abu-abu metalik dengan Nopol BG 1272 AN yang kemudian diketahui dikemudikan Taupik. Lelaki dari mobil itu lantas turun.

Beberapa detik kemudian, Tim BNNP Sumsel langsung melakukan penyergapan. Dari dalam mobil yang dikendarai Taupik, petugas BNNP Sumsel menemukan tas di dalamnya berisi dua bungkus plastik berisi 9679 pil ekstasi atau ineks yang termasuk Narkotika Golongan I jenis 2C-B dengan berat 3,5 kilogram (Kg) lebih. Adapula delapan bungkus plastik bening berisi 783 cartridge berisi cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis etomidate seberat 1957 mililiter (ml) lebih. Dari dakwaan JPU diketahui, petugas juga menyita satu handphone (HP) Samsung Galaxy S24 FE milik Taupik. Satu HP Vivo V2530 juga dijadikan barang bukti.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim bertanya apakah Ego sudah tertangkap, saksi dari BNNP Sumsel mengatakan, masih melakukan pengejaran terhadap Ego.

Dari dakwaan JPU Dwi Indayati, SH, diketahui, para tersangka mengaku narkotika itu diambil pada Minggu (28/12/2025) sore di wilayah perbatasan Riau–Jambi. Rencananya, akan diserahkan kepada EMS alias Ego di PALI.

JPU Dwi Indayati mendakwa Taupik dan Perizal dengan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 114 (2), dan Pasal 119 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 (2a). dan Pasal 609 (2b) UU No 1/2023 tentang KUHP. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here