
Palembang, SumselSatu.com
Kuasa hukum tersangka Raimar Yousnaidi, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH menyatakan, tidak ada harta kekayaan kliennya yang disita penyidik Tipidsus Kejati Sumsel saat penggeledahan di rumah kliennya.
Pada Rabu (9/7/2025) pagi, Tim Tipidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di rumah Raimar di Perumahan Ruby Residence, Jalan Angkatan 66, RT10/RW06, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Palembang. Pada penggeledahan hadir Lurah Pipareja Subhan. Terlihat pula sejumlah Anggota Polri.
“Tidak ada harta kekayaan yang disita dari klien kami, mobil Pajero yang disita bukan atas nama klien kami,” ujar Jauhari.
Berdasarkan Surat Berita Acara Penyitaan, ada sedikitnya 61 item yang disita penyidik. Barang-barang yang disita adalah berkas-berkas, stempel PT Magna Beatum (MB), flashdisk, dan satu unit mobil Pajero Sport berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 512 AHG atas nama PT Aldiron Perkasa.
“Kami tegaskan, bahwa tidak ada satupun dokumen, surat perjanjian, maupun mobil Pajero Sport yang disita oleh pihak Kejaksaan yang terdaftar atas nama klien kami, semua dokumen dan surat kendaraan dengan STNK atas nama Aldiron (PT Magna Beatum), bukan atas nama klien kami,” tandas Jauhari.
Jauhari menyatakan, pihaknya sangat kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan.
“Namun kami di sini menekankan bahwa secara hukum, terkait tanggungjawab, seharusnya dibebankan kepada Direktur PT Magna Beatum, yaitu almarhum Atar Tarigan,” katanya.

(FOTO: SS!/IST)
“Kami berpandangan bahwa Kejati Sumsel keliru dan sesat dalam pemikirannya, seharusnya bukan klien kami yang dijadikan subjek hukum, dalam perkara mangkraknya pembangunan revitalisasi Pasar Cinde,” tambah Jauhari.
Ia mengatakan, semua permohonan ditandatangani oleh direktur dan kliennya hanya menjalankan tugas sebagai bawahan.
Raimar menjadi tersangka perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT MB.
Jauhari menjelaskan, PT MB adalah pihak yang akan membangun atau melakukan revitalisasi Pasar Cinde tanpa menggunakan dana dari pemerintah, baik APBD Sumsel, APBD Palembang, atau APBN.
“Justru perusahaan klien kami tidak dapat melanjutkan pembangunan gara-gara kerjasama diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov Sumsel serta berbagai kendala administrasi lainnya,” kata Jauhari.
“Perusahaan klien kami justru merugi akibat penghentian Kerjasama,” tambah Jauhari lagi.
Dalam kasus ini, Raimar telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.
Sebelumnya Raimar mewakili PT MB juga telah mengajukan gugatan ke PN Palembang. Tergugat I adalah Gubernur Sumsel dan Tergugat II adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumsel. #arf