
Palembang, SumselSatu.com
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap empat orang pria. Salah satu yang dibekuk adalah AP, mantan Anggota Polri.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.
Keempat orang yang kemudian ditetapkan tersangka itu adalah AP, TP, RP, dan RG. Semuanya tercatat asal Kota Pagaralam.
Polisi mendapati dan mengamankan dua pucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, dan beberapa paket shabu-shabu.
Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH mengatakan, keempat tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif.
“Penangkapan ini hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Kami masih kembangkan apakah mereka terlibat dalam jaringan (peredaran Narkoba-red) lebih besar,” ujar Nandang dalam keterangan pers, Senin (21/7/2025).
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12/1951 terkait kepemilikan senpi ilegal dan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. #arf