
Palembang, SumselSatu.com
Dr Wijang Widhiarso, SKom, MKom, mantan dosen Universitas Multi Data Palembang (MDP) merasa terzolimi, gara-gara diancam akan dipidanakan. Hal itu terjadi lantaran dia mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mengurus istri yang sedang sakit dan perlu perawatan intensif.
Kuasa Hukum Dr Wijang Widhiarso, Sigit Muhaimin, SH, MH, dari SHS Law Firm mengatakan, kliennya diancam akan dipidanakan dan diperdatakan oleh Universitas MDP tempat dia bekerja.
“Klien kami sudah bekerja dan mengabdi di Universitas MDP selama 22 tahun 8 bulan. Beliau adalah dosen profesional, bahkan jabatan terakhirnya sebagai dekan,” kata Sigit Muhaimin saat dijumpai di Kantor Disnaker Kota Palembang, Senin (28/7/2025).
Para advokat SHS Law Firm melakukan mediasi dengan Universitas MDP di Kantor Disnaker Kota Palembang. Namun, mediasi tersebut gagal karena pihak Universitas MDP tidak hadir.
“Hari ini kami melakukan upaya mediasi dengan pihak Universitas MDP di Kantor Disnaker Kota Palembang. Sayangnya mereka tidak hadir,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, Dr Wijang sudah berkerja selama 22 tahun dan 8 bulan dan bekerja secara profesional. Namun pada suatu waktu, istri Dr Wijang mengalami sakit hingga memerlukan pendampingan secara khusus sebagai suami. Keadaan istrinya yang kini bertugas di luar Kota Palembang, mengharuskannya untuk mengurusnya di tempat tersebut.
Setelah kliennya memberikan permohonan pensiun dini, tiba-tiba Dr Wijang diduga dengan “dipaksa” disuruh menuliskan surat pengunduran diri. Bahkan setelah dinyatakan diberhentikan dari pekerjaannya, hingga kini Dr Wijang tidak mendapatkan kepastian dan tidak pernah mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Universitas MDP. Bahkan Dr Wijang mendapat somasi dari pihak Universitas MDP dengan diancam akan dipidanakan.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajiban hukum dan kontraktual. Adanya dugaan tindakan menunda proses kenaikan pangkat Lektor Kepala sebagai syarat menjadi Guru Besar dan penolakan pensiun dini, terutama dugaan pemaksaan pengunduran diri terkesan kuat sebagai Rekayasa PHK terselubung,” kata Sigit Muhaimin yang didampingi Akbar Sanjaya, Septiani dan Muhamad Khoiry Lizani, SH.
Pimpinan SHS Law Firm Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, menambahkan, dari hasil pertemuan tripartit (perundingan) maka kliennya harus mendapatkan haknya dengan dihitung hak-hak pekerja, sembari menunggu hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam hal ini pihak Pemberi Kerja (Yayasan Multi Data Palembang) untuk memberikan hak-hak pekerja (Dr Wijang Widhiarso) yang belum diselesaikan sebagai tenaga pengajar di Universitas Multi Data Palembang (hak-hak normatif, hak BPJS Ketenagakerjaan, hak mendapatkan Surat Keterangan Bekerja sebagai dosen (sesuai pengangkatan dosen tetap Yayasan MDP).
“Bahwa dalam bekerja selama 22 tahun klien kami diduga tidak mendapatkan hak-hak normatif sebagai contoh hak cuti yang tidak diambil tidak pernah dibayar, hak lembur tidak pernah dibayar dan lain-lain,” tegas Sofhuan.
Selain itu, sejak tanggal 9 Juli 2025 Dr Wijang tidak diperbolehkan untuk menunaikan tanggungjawab sebagai dosen Universitas MDP dan tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pemberhentian secara resmi, serta pihak Universitas MDP tidak mengeluarkan data Dr Wijang Widhiarso dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI) yang mengakibatkan ketidakadilan nasib karier sebagai tenaga pengajar (dosen) kliennya.
“Dan jika hak-hak Dr Wijang tidak terpenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dan/atau jalur hukum perdata,” katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas MDP Dr Yulistia, SKom, MTI, ketika dihubungi wartawan melalui WhatsApp pada, Senin (28/7/2025) mengkonfirmasi bahwa persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan sudah ditangani oleh pengacara Yayasan MDP yakni Sutiyono. Dia mengarahkan agar wartawan mengkonfirmasi hal tesebut ke tim pengacara Yayasan MDP.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan UMDP Sutiyono ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya tidak tahu kalau ada mediasi di Disnaker Kota Palembang.
“Saya tidak tahu itu,” katanya singkat.
Menanggapi konflik mantan dosen Universitas MDP, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Dan dalam somasi tersebut sudah ada fakta hukumnya.
“Statemen dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silakan konfirmasi ke pengacaranya, karena di surat somasi itu sudah ada fakta hukumnya, yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” kata Sutiyono.
Selain itu, ada hal lainnya yakni ada ikatan perjanjian antara Universitas MDP dengan mantan dosen tersebut. Dia menyarankan, agar pihak kuasa hukum mantan dosen menjelaskan, adanya rincian perjanjian hingga lebih terang dalam menjelaskan fakta hukumnya. #nti