FBI Banyuasin Minta Pemkab Tindak Perusahaan Lakukan PHK Sepihak

Sekretaris FBI Banyuasin Heriadi, SH (FOTO: DOK.PRIBADI HERIADI, SH)

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kabupaten Banyuasin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menindak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Sekretaris FBI Banyuasin Heriadi, SH, mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa dari sejumlah orang yang telah diberhentikan PT ATM, perusahaan air mineral, untuk melakukan upaya-upaya pembelaan di bidang ketenagakerjaan.

“Pasca terjadinya aksi demo dan tripartit, PT Anugerah Tridaya Mandiri mem-PHK seluruh karyawan yang bergabung dengan serikat, sebanyak 14 orang,” ujar Heriadi kepada SumselSatu, Jumat (11/10/2019).

Heriadi menyatakan, PT ATM tidak mengindahkan dan melakukan apa yang dijaminkan Pemkab dan DPRD Banyuasin terhadap buruh/karyawan.

“Dimana dua lembaga ini (Pemkab dan DPRD Banyuasin-red) menggaransi tidak akan adanya PHK sepihak yang diambil perusahaan. Kami dari kuasa buruh menuntut tindakan konkrit terhadap janji Pemkab dan DPRD Banyuasin,” kata Heriadi.

Kata Heriadi, pihaknya menilai pihak perusahaan arogan dan tidak mengerti aturan yang berlaku.

“Perusahaan terkesan mengangkangi aturan dan instansi terkait,” tandasnya.

Dia menyampaikan, merujuk Pasal 150 Undang-undang No 13/2003, perusahaan harus menghindari langkah PHK karyawan.

“Dalam Pasal 151 ayat 3 dikatakan PHK hanya boleh dilakukan ketika sudah adanya putusan tetap dari peradilan hubungan industrial,” tambah Heriadi.

Heriadi menambahkan, hal serupa juga terjadi, PT MML, perusahaan pengelolaan getah karet.

“Karyawan yang bergabung dengan serikat selalu diinstimidasi dengan lisan dan dalam bentuk imutasi yang tidak sesuai dengan Pasal 5, 6, 32, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dan ini bentuk konkrit terhadap pemberangusan serikat atau union bustin yang diatur dalam Pasal 28 jo 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000,” kata Heriadi.

“Kami  dan meminta eksekutif, bupati, legislatif, DPRD Banyuasin untuk menindak dua perusahaan tersebut selaku pembuat kebijakan dan kontrol terhadap kepentingan rakyat,” tambah Heriadi.

Kata Heriadi, pihaknya selaku kuasa buruh sudah melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai yang diatur UU No 2/2004.

“Tetapi, semuanya gagal dan tidak ada niat baik dari pihak perusahaan, dan kami menyayangkan hal ini terjadi tidak ada tindakan tegas dari eksekutif dan legislative,” katanya.

Dikatakan Heriadi, pihaknya mempertimbangkan akan menggambil langkah melakukan aksi unjukrasa yang lebih besar lagi dibanding aksi sebelumnya.

“Kami akan menginap di Kantor Pemkab dan DPRD Banyuasin sampai ada tindakan konkrit dari bupati dan DPRD Banyuasin,” kata Heriadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari PT ATM dan PT MML. SumselSatu belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here