Hakim PN Palembang Hukum Mati Bandar Narkoba

HUKUMAN MATI---Suasana sidang perkara terdakwa Alfin Rifki Kurniadi di ruang sidang PN Palembang, Selasa (16/9/2025). Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa. (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Toeng bin Ahmad Zaini. Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan yang dipimpim Hakim Fatimah SH, MH, di PN Palembang, Selasa (16/9/2025). Hadir pula di ruang sidang, JPU dan kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa hadir secara daring (dalam jaringan internet-red) melalui video.

Majelis hakim memvonis Alfin Rifki Kurniadi terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan pil ekstasi dengan berat melebihi lima gram, tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi dengan pidana mati,” ujar Fatimah.

Atas putusan majelis hakim itu, tervonis melalui penasehat hukumnya maupun JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hera Romadona, SH menyatakan pikir-pikir.

Alfin diajukan ke ‘meja hijau’ setelah ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (17/1/2025). Alfin yang telah menjadi target buruan berada di rumahnya di Jalan Ramakasih III, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 47 ribu pil ekstasi atau ineks dan  shabu-shabu seberat tujuh kilogram lebih. Alfin diburu setelah Mirza bin Zaini dan Renol Mirfazollah AZ bin Ahmad Zalimi (penuntutan terpisah) ditangkap pada Maret 2022 silam.

Suherman (45), salah seorang warga Palembang yang tengah berada di PN Palembang mengapresiasi putusan hukaman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang.

“Kalau di rumahnya sudah ditemukan barang bukti puluhan ribu ineks dan kiloan shabu-shabu, itu sudah termasuk kategori Bandar Narkoba. Patut diacungi jempol keputusan hakim yang menghukum dengan hukuman mati,” ujar Suherman.

“Kalau aparat hukum tegas, mudah-mudahan peredaran Narkoba bisa ditekan dan dapat menyelamatkan masyarakat, bangsa kita ini dari Narkoba. Sebab Narkoba ini lah gilo nian (peredaran Narkoba telah menggila-red),” tambah Suherman. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here