Naik Mobil Odong-odong, 44 Pasangan Ikuti Nikah Massal

NIKAH MASSAL---Sepasang pengantin yang mengikuti nikah massal diarak menggunakan mobil odong-odong, Kamis (2/10/2025). (FOTO: KOMINFO).

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 44 pasang pengantin mengikuti nikah massal. Agenda tahunan yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palembang tersebut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang.

Pelepasan arak-arakan pengantin dilakukan di halaman Kantor Walikota Palembang, Kamis (2/10/2025) pagi. Pasangan pengantin itu dilepas diiringi dengan marching band dan diberangkatkan dari pelataran halaman Pemko Palembang, menuju Hotel Swarna Dwipa untuk melangsungkan resepsi pernikahan dengan menaiki sembilan mobil odong-odong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, acara nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian Walikota Palembang Ratu Dewa kepada masyarakat.

Dengan terselenggaranya nikah massal ini, diharapkan dapat menjadi sebuah langkah pasti bagi pasangan yang selama ini belum mendapatkan buku nikah.

“Dengan mendapatkan buku nikah, maka pasangan ini telah mendapatkan kepastian hukum dan pernikahan telah diakui negara dengan mendapatkan buku nikah,” ujar Aprizal.

Ia menyampaikan bahwa agenda nikah massal, akan dilangsungkan terus setiap tahunnya.

“Melalui arahan Walikota Palembang, agenda nikah massal akan diselenggarakan terus setiap tahunnya,” terang Aprizal.

Assiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra M Ichsanul Akmal mengatakan, sebanyak 43 pasang tercatat sebagai pasangan lama yang belum memiliki buku nikah, sedangan satu pasangan lagi benar-benar pasangan yang baru menikah. Kegiatan nikah massal ini sangat penting bagi pasangan baru dan juga pasangan lama yang belum memiliki buku nikah.

“Karena selama ini masih banyak pasangan suami-isteri yang belum memiliki buku nikah, ini merupakan agenda untuk melegalkan status pasangan sah secara hukum,” katanya.

Menurut Ichsanul, dengan tercatatnya status pernikahan sah secara negara, maka pasangan akan mendapatkan dokumen buku pernikahan yang memiliki fungsi untuk mengurus hak anak dan juga waris.

“Kami berharap Kepada Ketua Pengadilan Agama, agar dapat terus bekerjasama dengan Pemko Palembang, dalam hal membantu masyarakat,” ujar Ichsanul. #daud

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here