Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok di Dalam Gedung

Diskusi Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta. (FOTO: SS 1/IST).

Jakarta, SumselSatu.com

Koordinator Koaliasi Smoke-free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi, menolak keras adanya ruangan khusus merokok di dalam gedung.

Penolakan ini merespon pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo yang mengimbau agar pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.

“Di Jakarta sudah tidak ada ruangan khusus merokok di dalam gedung sejak 2010. Sudah 15 tahun peraturannya sudah lama berlaku (Perda Nomor 5 Tahun 2005, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010) dan sudah dilaksanakan oleh masyarakat. Mengapa Jakarta mau mundur lagi,” ujar Dollaris.

“Merokok dilakukan di luar gedung, di udara luar, tidak dekat pintu keluar masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut,” tambahnya.

Dia mengatakan, asap rokok dari ruangan khusus merokok di dalam gedung akan menyebar ke ruangan lain di dalam gedung karena orang lalu lalang masuk keluar ruangan tersebut karena pintu menjadi selalu terbuka.

Selain itu, penelitian pada tahun 2009 oleh Universitas Johns Hopkins, Amerika Serikat bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan kadar partikel halus PM2,5 mendekati 2.000 ug/m3 di beberapa restoran dimana terdapat tempat khusus merokok di dalam restoran.

Angka tersebut 10 kali lebih tinggi dari ambang batas yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 25 µg/m3 yang mengancam kesehatan. Kadar nikotin juga ditemukan di 86% lokasi restoran.

“Jangan bunuh kami dengan asap rokok karena sekecil apapun kadar asap rokok, sangat berbahaya. Asap rokok juga menempel pada kursi, sofa, meja, tirai, karpet, dan lain-lain yang menjadi sumber partikel halus berbahaya bagi bayi, anak-anak, perempuan hamil, lansia dan orang-orang yang rentan,” timpal Titi Suharyati, Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). #nti/rel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here