Restorative Justice, Program Pemberdayaan Mantan Narapidana

RESTORATIVE JUSTICE---Kejari dan BNI memberikan pemberdayaan ekonomi bagi warga yang telah menjalani proses restorative justice. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 30 gerobak dibagikan kepada eks atau mantan narapidana napi yang restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (14/10/2025).

Program inovatif yang digagas oleh Kejari Palembang, bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI), untuk memberikan pemberdayaan ekonomi bagi warga yang telah menjalani proses restorative justice. Program ini bertujuan memutus mata rantai kemiskinan dan potensi kejahatan akibat tidak adanya mata pencaharian.

“Program yang diinisiasi oleh Pak Kajari benar-benar positif. Karena kadang-kadang modal jadi kendala utama untuk usaha,” ujar Walikota Palembang Ratu Dewa.

Ia menambahkan, program kerja sama dengan BNI ini mencakup 30 penerima manfaat dan merupakan aksi kemanusiaan sekaligus pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga  Uang Tunai Rp 285,6 Juta dan 125 Gram Logam Mulia Ditemukan di Rumah Istri Muda Kepala Disnakertrans Sumsel

Wakil Regional Area Head BNI Wilayah Palembang (W03) Jolly James Jentje,
menyatakan kesiapan BNI untuk mendukung penuh. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk menanggulangi kemiskinan dan mengentaskan potensi residivisme kejahatan.

“Serta menjadi contoh sinergi positif antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan sektor perbankan,” katanya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here