Aniaya Balita 2 Tahun Karena Menolak Makan, Pengasuh di Palembang Ditangkap Polisi

DIAMANKAN---Tersangka NS (37), pengasuh yang diamankan Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Sumsel atas dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun 11 bulan di Palembang, Jumat (18/9/2026). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Seorang perempuan berinisial NS (37) ditangkap Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan setelah video dugaan kekerasan yang dilakukannya terhadap seorang balita viral di media sosial.

NS diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Palembang. Ia berstatus sebagai pengasuh dari korban berinisial FR, balita berusia 2 tahun 11 bulan.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami. Kasus ini mulanya terungkap setelah NS sendiri menghubungi ibu korban dan mengaku telah memukul FR karena menolak makan.

Tak berselang lama, keluarga korban menerima rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita tersebut. Dalam video itu, korban terlihat dipukul dan ditampar hingga menangis. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Anes Purwanti mengatakan pihaknya langsung bergerak begitu video tersebut viral dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.

“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Anes, Sabtu (19/9/2026).

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Sumsel. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here