Diduga Peras 21 Kepsek Rp30 Juta Lebih, Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin Ditetapkan Tersangka

Modus yang digunakan kedua tersangka adalah meminta fee 1 persen dari nilai pagu anggaran, yang dipungut secara bertahap.

BARANG BUKTI---Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menunjukkan barang bukti dugaan kasus pemerasan, Kamis (17/9/2026). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Polda Sumatera Selatan menetapkan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah. Keduanya, RB (30) dan RD (30), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan bahwa RB dan RD diduga memeras 21 kepala sekolah di Banyuasin dengan meminta fee sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.

OTT tersebut, kata Doni, bermula dari informasi masyarakat tentang pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan oknum staf Disdik Banyuasin di sebuah hotel di Palembang. Tim kemudian bergerak dan menggerebek kamar hotel yang sudah dipantau, tempat penyidik mendapati penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan RB dan RD sebagai tersangka,” kata Doni saat gelar perkara di Polda Sumsel, Jumat (18/9/2026).

Selain RB dan RD, sejumlah pihak yang berada di lokasi turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator, hingga pihak penyedia.

Dari tangan RB, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel. Polisi juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah lain yang belum sempat diserahkan kepada tersangka.

“Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik. Kami juga menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang,” ujar Doni.

Modus Pungutan Dua Tahap

Doni menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah meminta fee 1 persen dari nilai pagu anggaran, yang dipungut secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen sisanya diminta setelah pembangunan sekolah rampung 100 persen.

Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka juga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH, yang semestinya menjadi tanggung jawab pihak sekolah sendiri.

Atas perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. #fly/kcm

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here