Palembang, SumselSatu.com
Warga Palembang yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kini bisa melunasinya dengan beban lebih ringan. Pemerintah Kota (Pemko) Palembang memberi potongan pokok pajak hingga 80 persen sekaligus menghapus sanksi administrasi, berlaku mulai 27 Oktober hingga 30 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Jamiah Haryanti, Senin (2/11/2026), mengatakan, program ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2026. Program tersebut juga ditujukan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dan berlaku hingga akhir tahun.
Besaran potongan pokok pajak bergantung pada tahun ketetapan. Untuk tunggakan periode 2002 hingga 2020, potongan yang diberikan mencapai 80 persen. Sementara untuk periode 2021 hingga 2025, potongannya sebesar 50 persen.
“Selain potongan pokok, wajib pajak tidak lagi dikenai denda,” ujar Jamiah.
“Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, tidak hanya PBB-P2,” tambahnya.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi. Wajib pajak hanya bisa memperoleh potongan pokok jika terlebih dahulu melunasi ketetapan PBB tahun 2026.
Jamiah berharap program ini menjadi stimulan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Di sisi lain, program ini diharapkan dapat mempercepat penerimaan PAD dari sektor PBB-P2.
“Program ini diharapkan menjadi stimulan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mempercepat penerimaan PAD dari sektor PBB-P2,” katanya. #fly










