DPRD Sumsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel 2018

MENANDATANGANI----Gubernur Sumsel Herman Deru menandatangani nota kesepakatan DPRD dengan Pemprov Sumsel tentang persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin (8/7/2019). (FOTO: IST/HUMAS DPRD SUMSEL)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LX (60) dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2018, serta Pendapat Akhir Gubernur Sumsel Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018’.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, di Jalan POM IX, Palembang, Senin (8/7/2019).

PARIPURNA—-Sekretaris Sekretariat DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban ketika membacakan laporannya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
(FOTO: IST/HUMAS DPRD SUMSEL)

Dalam rapat tersebut, Komisi-Komisi DPRD Sumsel sepakat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel 2018.

Juru Bicara Komisi I  Lindawati Saropi menyampaikan, pihaknya dapat menerima dan memahami Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel 2018.

Komisi I memberikan sejumlah rekomendasi, diantaranya, meminta Gubernur Sumsel segera memerintahkan Inspektorat Daerah menindaklanjuti temuan dari BPK RI. Kemudian, meminta agar Sekretaris Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel meningkatkan koordinasi antar instansi dengan mengedepankan aspek legalitas, serta menegakkan disiplin aparatur.

Komisi I juga meminta agar BPKAD menyelesaikan aset Pemprov Sumsel yang tersandung masalah hukum, serta melakukan inventarisasi, validasi aset. Kemudian,  BPKAD segera menyelesaikan masalah pertanggungjawaban Dana Hibah kepada Polda Sumsel.

Komisi I pula mendesak Gubernur Sumsel segera mengalihkan penggunaan aset  tanah RS Siti Khadijah, dari BPKAD ke Dinas Kesehatan.

“Kami meminta agar Diknas menyelesaikan permasalahan SMA Negeri 14 Palembang dan SMP Negeri 41 Kota Palembang yang terletak di Kabupaten Banyuasin. Serta meminta Sekda untuk memerintahkan Pol-PP lebih proaktif menegakkan perda,” tambah Lindawati.

Ketua DPRD Sumsel M Aliandra P Gantada bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, usai melakukan penandatangan bersama.
(FOTO: IST/HUMAS DPRD SUMSEL)

Juru Bicara Komisi II Ghani Subik menyampaikan, pihaknya dapat menerima dan memahami Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun  2018, dan memberikan rekomendasi agar pengelolaan keuangan sudah baik dan ditingkatkan ke depannya.

“Penyerapan anggaran sudah baik dan untuk beberapa OPD yang belum mencapai 90 persen agar meningkatkan pengelolaan keuangan dan perencanaan kerjanya. Kami mengapresiasi OPD mitra yang sudah meminimalkan Silpa. Meminta OPD mitra untuk menindaklanjuti temuan BPK,” kata Ghani.

Komisi I juga meminta Dinas Perdagangan untuk segera mengurus administrasi terhadap penyerahan Gedung Pusat Distribusi Regional (PDR) dari Kementerian Perdagangan ke Pemprov Sumsel. Kemudian, meminta Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura agar mengembangkan pencetakan sawah.

Untuk Dinas Koperasi dan UMKM, Komisi II meminta agar menyajikan program yang baik, lebih berkualitas, dan berkuantitas. Sehingga, berdayaguna dan hasilguna. Serta perlunya dibangun gedung baru untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Komisi III juga dapat memahami dan sependapat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018. Juru Bicara Komisi III Ardhani Awam menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar menyoroti temuan di BPKAD terkait masalah dana hibah, serta meminta evaluasi untuk BPKAD, dan Badan Pendapatan Daerah Sumsel yang tidak mencapai target.

“Kami Komisi III minta Gubernur untuk mengevaluasi Kepala Bapenda Sumsel. Adapun dua BUMD laporannya tidak dapat disajikan, yakni, PD Prodexim dan PT Jakabaring Sport City dikarenakan tidak hadirnya kedua BUMD ketika diundang oleh DPRD Provinsi Sumsel, meminta Pemprov Sumsel untuk mengaudit keuangan  PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang,” kata Ardhani.

Juru Bicara Komisi IV Askweni juga menyampaikan pihaknya dapat menerima dan memahami Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel 2018. Komisi IV juga merekomendasikan agar perencanaan OPD harus lebih baik lagi, agar capaian penggunaan anggaran lebih rasional. Dia mengatakan, perlunya transparansi dan koordinasi yang lebih baik lagi ke depannya dengan DPRD Sumsel.

“OPD yang ada temuan dari BPK untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Agar tidak besarnya anggaran Silpa maka perencanaannya harus lebih baik lagi. Agar lebih baik kerjanya ke depan agar Gubernur segera mendinitifkan Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel. Kemudian, segera menyelesaikan ganti rugi lahan untuk lahan Jembatan Musi IV dan Musi VI,” kata Askweni.

Juru Bicara Komisi V Syaiful Fadli menyampaikan, pihaknya dapat menerima  dan memahami Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel 2018. Komisi V juga meminta BPKAD memberikan LHP dari BPK kepada OPD yang belum menerima LHP dari BPK sebelum rapat dengan DPRD. Sehingga, temuan BPK segera ditindaklanjuti.

“Untuk Dinas Pendidikan untuk menghapus, menertibkan pungutan yang tidak perlu sehingga memberatkan orang tua siswa,” katanya.

Gubernur Sumsel Herman Deru saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur Sumsel Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
(FOTO: IST/HUMAS DPRD SUMSEL)

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Sumsel, baik dalam fraksi dan komisi yang telah memberikan tanggapan, saran dan kritik secara positif melalui pembahasan dan penelitian bersama mitra kerja terkait. Sehingga, pembahasan terhadap LPJ APBD Sumsel 2018 tepat waktu, sesuai dengan jadwal.

“Hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi yang mengemukakan saran dan koreksi yang telah disampaikan pada Raperda ini akan menjadi catatan bagi kami untuk dijadikan bahan penyempurnaan dan perbaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2018 dan tahun mendatang,” kata Deru.

Ketua DPRD Sumsel M Aliandra P Gantada saat menandatangani nota kesepakatan DPRD Sumsel dengan Pemprov Sumsel tentang persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2018, serta Pendapat Akhir Gubernur Sumsel Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
(FOTO: IST/HUMAS DPRD SUMSEL)

Ketua DPRD Sumsel H M Aliandra P Gantada, SH, MHum, meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh Anggota DPRD Sumsel  untuk menyetujui Raperda agar disahkan menjadi perda. Kemudian dilanjutkan penandatanganan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Gantada. #ADV/nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here