
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima penitipan uang Rp591 miliar lebih dari Wilson Sutantio, terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Buana Srwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL).
“Kamis tanggal 7 Mei 2026, Tim Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar lima ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah dari WS (Wilson Sutantio-red),” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, ketika menyampaikan press release.

(FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)
Vanny menyampaikan, uang itu dititipkan melalui Kuasa Hukum Wilson Sutantio. Ia mengatakan, penitipan uang itu terkait dugaan Tipikor yang kini telah masuk ke tahap persidangan. Kerugian keuangan Negara dalam perkara itu diduga mencapai Rp1,428 M lebih.
Dikatanya, Kejati Sumsel sampai saat ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp1,208 M lebih. Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan Rp219 M lebih.
“Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun,” tambah Vanny yang berbicara mewakili Kepala Kejati (Kajati Sumsel) Dr Ketut Sumedana.

(FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)
“Hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penyelamatan keuangan negara terkait perkara tersebut,” kata Vanny lagi.
Pada Senin (30/3/2026) lalu, terdakwa Wilson Sutantio (66) dan lima terdakwa lainnya mulai dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Lima terdakwa lainnya adalah, Drs Mangantar Siagian (60) selaku Komisaris PT BSS, Duta Okki Wicaksono, SE (30) selaku Pemrakarsa Kredit Risiko PT BRI, Ekwan Darmawan, SP, MM (52) selaku Junior Account Officer (JAO) 1 Unit Divisi Agribisnis, Maria Lysa Yunita, SP selaku Junior Analis Resiko Kredit, dan Rif’ani Arzaq, ST selaku JAO 1 Divisi Agribisnis.
Mereka menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT BRI Tbk kepada PT BSS dan PT SAL, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Wiwin Setyawati, SH, MH, mendakwa para terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum terkait dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Dari dakwaan JPU diketahui, dalam kurun waktu 2011-2024, terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Kredit tetap disalurkan meskipun tidak didukung data valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat. Selain itu, tidak ada pemeriksaan lapangan yang dilakukan serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Kemudian, ada selisih luas lahan yang signifikan. Perusahaan mengklaim luas tanam sekitar 6430 hektar, sedangkan data internal hanya 4418 hektar. Lalu, hasil verifikasi independen ada sekitar 5082 hektar. Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Untuk kredit yang dikucurkan kepada PT BSS, BPK menilai ada kerugian Rp606 miliar (M) lebih. Sedangkan dari kredit kepada PT SAL Rp256 M lebih. Dugaan total kerugian negara Rp922 M.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). #arf
7 Mei 2026:
- Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara Rp.591.717.734.400 dari Wilson Sutantio selaku Direktur PT BSS dan Direktur PT SAL.
- Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp1.208.832.842.250.
- Dugaan Kerugian Keuangan Negara: Rp1.428.609.427.064,15.
- Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan:Rp219.776.584.814,15.









