Palembang, SumselSatu.com
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Semendo, Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2024.
Ketiga tersangka selaku penerima manfaat KUR. Mereka adalah SF (Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir/OI), AW (Wiraswasta), dan SP (Wiraswasta).
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Eka Sari, SH, MH menyampaikan, para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Vanny yang berbicara mewakili Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana.
“Dan untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 7 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim penyidik,” tambah Vanny.

(FOTO: DOK SS1)
Ia menyampaikan, sedikitnya 68 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Estimasi nilai kerugian negara Rp11,456 milira (M) lebih. Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 UU KUHP dan atau Pasal 9 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Para tersangka yang baru ditetapkan hari ini yaitu SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang,” terang Vanny.
6 Terdakwa, 1 Buron
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tujuh orang tersangka. Enam tersangka telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Sedangkan satu tersangka masih buron.
Enam terdakwa adalah Erwan Hadi bin Ahadi Achmad (47) selaku Pimpinan BSB Capem Semendo 2022-2024, Mario Azka Pratama bin Duta Imar Nasution (39) selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai BSB Semendo 2022-2023, dan Pabri Putra Dasalinn bin A Syarifudin (33) selaku Account Officer BSB Semendo 2019-2023.
Kemudian, Wisnu Andrio Fatra, SE, bin Isno Maladi (39), Dasril bin Masaris (63), dan Juliantoro bin Cindralika (34). Ketiganya selaku perantara KUR Mikro BSB Semendo. Berkas perkara keenam terdakwa itu terpisah.
Sedangkan yang masih buron adalah IH selaku perantara KUR Mikro BSB Semendo.
“Untuk tersangka IH sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak tanggal 31 Desember 2025,” kata Vanny.
JPU Septiawan Anugrah Perkasa, SH, mendakwa Erwan Hadi bersama-sama Pabri, Mario, Wisnu, Juliantoro, dan Ipan Herdiansyah bin Ibrahim selaku koordinator atau perantara atau rekanan, dalam kurun waktu 2022-2024, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. #arf








