Sejak 6-7 Bulan Dalam Kandungan Sudah Ditawarkan Untuk Adopsi

KETERANGAN---Sidang perkara terdakwa Yudi Surya Pratama,Fernando Agustio, Rini Apriyani, dan Riska Dwi Yanti, di ruang sidang PN Palembang, Rabu (6/5/2025). Di persidangan, keempat terdakwa dimintai keterangan. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar perkara empat orang terdakwa perdagangan anak. Keempat terdakwa adalah Yudi Surya Pratama (24), Riska Dwi Yanti (37), serta Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30).

Terungkap di persidangan, sejak bayi masih berusia 6-7 bulan di dalam kandungan, sudah ada rencana hendak diberikan kepada orang yang ingin mengadopsi.

“Sejak kandungan istri saya enam atau tujuh bulan,” ungkap Yudi Surya Pratama (24) yang mengaku sebagai bapak dari bayi, dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (6/5/2026).

Kata Yudi yang mengaku warga Lampung itu, ia menawarkan cabang bayinya untuk diangkat orang lain menjadi anak melalui media sosial (Medsos), Tik Tok. Ia mengaku banyak orang yang ingin mengadopsi anaknya. Namun, ia lebih percaya kepada terdakwa Riska. Kata Yudi, ia sempat bertanya apakah Riska sendiri atau orang lain yang akan mengadopsi anaknya, dan Riska mengatakan ia sendiri yang akan mengdopsi.

“Kalau mau diadopsi orang lain, saya tidak tahu,” kata Yudi.

Kata Yudi, ia meminta biaya kelahiran dan pemulihan ibu bayi setelah melahirkan.

“Saya mintak biaya kelahiran, biaya pemulihan, Rp10 juta,” kata Yudi.

Ia mengatakan, jika Riska tidak sanggup untuk memberikan uang Rp10 juta dan hanya bisa Rp8 juta dan akan diberikan apabila bayi telah dibawa pulang dari rumah sakit.

“Biaya dari Lampung ke Palembang dari Riska. Nanti ongkos potong dari Rp8 juta itu,” kata Yudi.

Yudi mengatakan, istrinya melahirkan di RS Bari Palembang. Ia mengatakan belum menerima uang saat diamankan polisi.

Menjawab pertanyaan hakim, Yudi mengatakan, banyak yang mau mengadopsi.

“Tapi yang serius Riska,” katanya.

Lalu Hakim Ahmad Samuar, SH, MH yang memimpin sidang bertanya, kenapa Yudi tidak menunggu orang yang mau mengadopsi datang ke Lampung?.

“Kenapa tidak menunggu di Lampung?,” telisik Ahmad Samuar.

Yudi mengatakan, karena ia tidak memiliki uang untuk biaya persalinan.

“Tidak ada yang mau datang ke tempat kami. Mereka takut tertipu,” kata Yudi.

Terdakwa Riska membenarkan mulai berkomunikasi dengan Yudi melalui Tik Tok. Kata Riska, terdakwa Rini adalah teman arisan dan mengaku sudah 10 tahun menikah tetapi belum memiliki anak.

Di persidangan terungkap, jika Rini akan memberikan uang Rp17 juta kepada Riska apabila ada bayi yang akan diberikan kepada perempuan yang mengaku sebagai Polwan. Sedangkan Rini akan menerima Rp25 juta dari perempuan tersebut. Rini mengaku mengenal perempuan yang mengaku sebagai Polwan itu ketika ia mengurus administrasi kependudukan. Dari situ, mereka sering berkomunikasi. Perempuan itu mengaku sudah menikah dua tahun tetapi belum diberikan keturunan.

Pada Agustus lalu, kata Rini, ada orang yang menawarkan anak untuk diadopsi. Tetapi, karena ada cacat fisik pada bayi tersebut, perempuan yang mengaku sebagai Polwan itu tidak mau.

Sebelum ia diamankan polisi, kata Rini, perempuan yang mengaku sebagai Polwan itu menyerahkan uang kepadanya di dalam kamar mandi di RS Bari sambil merekam. Awalnya Rini tidak mau menerima uang di dalam kantong plastik. Setelah Rini menerima uang, perempuan tersebut berkata kepada lelaki yang mendampinginya.

“Yah….ngapo di depan tuh polisi galo,” kata Rini menirukan ucapan perempuan yang mengaku sebagai Polwan itu kepada lelaki yang mendampinginya.

Mengetahui hal itu, Rini meninggalkan uang yang diberikan kepadanya di dalam kamar mandi.

Terdakwa Fernando mengaku, awalnya istrinya, Rini, meminta ditemani ke RS Bari karena ada temannya yang melahirkan. Ia baru mengetahui bahwa bayi yang baru lahir akan diberikan kepada orang lain pada hari kedua mereka ke rumah sakit.

“Hari kedua baru tahu. Tidak tahu ada uangnya,” kata Fernando.

Hadirkan Saksi Yang Meringankan

Sebelum keempat terdakwa dimintai keterangan, terdakwa Riska Dwi Yanti menghadirkan dua orang saksi a de charge atau yang meringankan. Kedua saksi adalah Marlina (51) dan Riani (37) yang merupakan tetangganya di Lorong Terusan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

JPU meminta agar dua orang saksi itu tidak dimintai keterangan secara serempak. Hakim kemudian meminta agar Marlina yang terlebih dahulu dimintai kesaksian, dan Riani diminta keluar dari ruang sidang.

Marlina mengatakan, ia mengenal Riska sejak Riska masih kecil. Kata Marlina, setelah menikah, Riska bekerja di laundry atau tempat pencucian pakaian. Selain itu, Riska juga kerap merias. Riska memiliki enam orang anak.

“Orangnya sabar. Anaknya enam, masih kecil-kecil,” ujar Marlina yang menyampaikan bahwa jarak rumahnya dan rumah Riska sekitar enam meter.

Dikatakan Marlina, anak Riska yang tertua telah duduk di bangku SMA. Sedangkan yang kecil merupakan anak angkat Riska dan masih berusia sekitar 2-3 tahun.

“Ada yang menitipkan anak ke dia. Umur anak itu sekitar dua atau tiga tahun. Dia (Riska) sayang sama anak,” kata Marlina.

Marlina mengetahui Riska disangkakan terlibat dalam penjualan bayi dari informasi di media sosial. Saat mengetahui hal itu, Marlina merasa kurang percaya terhadap sangkaan tersebut.

Ketika JPU menanyakan apakah Riska memiliki suami, Marlina mengatakan, Riska memiliki suami. Tapi, suaminya sudah cukup lama tidak terlihat.

Kemudian, Riani dimintai kesaksiannya. Ia pun mengenal Riska sejak kecil. Mereka sering mengobrol. Ketika ditanya apakah pernah obrolan tentang penjualan bayi, Riani mengatakan, tidak pernah ada pembicaraan terkait hal itu. Riani merasa kaget begitu mengetahui tentang berita Riska diamankan polisi atas sangkaan penjualan bayi.

Terdakwa Riska membenarkan semua keterangan kedua saksi tersebut.

Ketika terdakwa dimintai keterangan, Kuasa Hukum Riska, Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH, bertanya kepada Riska, apakah tidak bersindikat?.

“Tidak,” kata Riska sambil menanggis.

Idasril juga mengatakan, apakah niat Riska ingin membantu?. Riska pun mengiyakan. Idasril kembali menanyakan kenapa anak yang telah diasuhnya tidak dijual?.

“Tidak, karena saya sayang,” kata Riska dengan suara tangis yang bertambah keras.

Minta Dihadirkan Saksi Kunci

Di awal persidangan, Idasril mengatakan, pihaknya memohon agar dihadirkan saksi kunci, yakni ibu sang bayi.

Hakim mengatakan, JPU memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi tersebut.

“Saksi yang melahirkan anak dihadirkan itu kewenangan jaksa,” kata hakim.

Diwawawancari SumselSatu usai sidang, Idasril mengatakan, pihaknya berharap ibu bayi dan seorang perempuan yang menjembatani terdakwa Rini dengan perempuan yang mengaku Polwan dihadirkan di persidangan.

Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH.

“Kami berharap, karena dua orang itu saksi kunci, makanya kami ajukan permohonan. Ibunya bayi dan yang bertemu dengan Rini itu, karena bagi kami itu saksi kunci,” kata Idasril.

Sebelumnya, pada Oktober 2025 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel mengamankan empat orang. Yakni, Fernando Agustio, Rini Apriyani, Riska Dwi Yanti, dan Yudi Surya Pratama.

Polisi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi yang baru lahir di rumah sakit. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang. Fernando dan Rini merupakan pasangan suami-istri asal Palembang diduga menjadi penghubung antara pihak yang menjual dan calon pembeli bayi. Keduanya berkoordinasi dengan Riska Dwi Yanti, yang diduga berperan sebagai perantara. Sedangkan Yudi Surya, warga Semarang, adalah suami dari Suliha atau ibu bayi yang diduga dijual. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here