
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil memulihkan kerugian negara dari PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) setelah tercapai kesepakatan mediasi dengan ahli waris almarhum H Abdul Halim Ali (mantan Direktur Utama PT SMB).
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sumsel Anton Delianto, SH, MH menyampaikan, proses pemulihan dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel.
“Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan pemulihan keuangan negara terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia dengan cara melakukan mediasi bersama pihak ahli waris Direktur Utama PT SMB,” ujar Anton didampingi Bupati Musi Banyuasin (Muba) M Toha Tohet, SH, Kajari Muba Dr Aka Kurniawan, SH, MH dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (4/8/2026).

(FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)
Anton mengatakan, nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel tertanggal 17 November 2025. Kerugian timbul akibat penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang sah.
Dari hasil mediasi, PT SMB menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp127,276 miliar (M) lebih secara bertahap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH, MH menambahkan, pembayaran tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan sisa kewajiban akan dilunasi paling lambat dalam waktu 12 bulan sejak pembayaran pertama.

(FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)
Dalam kesepakatan tersebut, PT SMB diwajibkan melakukan pembayaran pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai setoran minimal Rp9,69 miliar hingga total kewajiban sebesar Rp127,276 M lebih terpenuhi. Seluruh dana hasil pembayaran akan disetorkan ke kas pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Iwan menyampaikan, pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan pidana, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara agar kerugian negara dapat segera kembali ke kas pemerintah.
“Penanganan perkara tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan,” kata Iwan.
Sebelumnya, dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (19/5/2026) lalu, Majelis Hakim PN yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH menetapkan, ribuan hektar (Ha) tanah yang dikuasai PT SMB di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dirampas untuk negara. Tanah tersebut menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa Ir Amin Mansur, SH, MH, bin Rekso Mihardjo. Penetapan majelis hakim itu menjadi bagian dari putusan perkara Amin Mansur.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah yang dikuasai PT SMB yang di luar SHGU (tanpa alas hak) dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut, dirampas untuk negara.
Yakni, tanah di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seluas 135,5 ha dikurangi 16,31 ha (luas Trase Tol) sehingga menjadi 116,19 ha. Lalu, di Desa Pangkalan Tungkal, Tungkal Jaya seluas 712,5 ha dikurangi 94,52 ha (luas Trase Tol) sehingga menjadi 617,98 ha, dan di Desa Simpang Tungkal, Tungkal Jaya seluas 61,7 ha dikurangi 19,17 ha (luas Trase Tol) sehingga menjadi 42,53 ha.
“Dirampas untuk negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin cq Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sampai dengan ditentukannya pihak ataupun korporasi yang dibebankan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo,” ujar Fauzi Isra.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa surat menyurat atau berkas tetap terlampir dalam berkas perkara. Ada pula yang dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. Selain itu, ratusan ha tanah yang menjadi barang bukti No 62-65 yang berada di luar HGU PT SMB juga dirampas untuk negara.
Majelis hakim juga menetapkan uang Rp150 juta dan Rp107,5 juta dirampas untuk negara yang diperhitungan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara a quo. Selain itu, adapula uang Rp270 juta yang juga dirampas untuk negara.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Tipikor Palembang memvonis terdakwa Ir Amin Mansur terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara. Majelis hakim memutuskan, Amin Mansur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memvonis Amin Mansur terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 603 dan 605 Undang-undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp201 juta lebih, subsider tiga tahun penjara.
Sebelumnya, JPU Kejari Muba Muhammad Dio Abensi, SH, mendakwa Amin Mansur selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Petugas Ukur pada Kantor BPN Muba 2002-2006, dan selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Muba 2006-2008, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama–sama dengan KMS H Abdul Halim Ali (berkas perkara terpisah dan telah gugur demi hokum karena terdakwa telah meninggal dunia) sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), pada Januari 2002-Agustus 2025, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara sebagai suatu perbuatan berlanjut. Yakni, menguasai tanah negara seluas 1756,53 hektar sebagai areal perkebunan PT SMB yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (sekarang Kecamatan Tungkal Jaya), Muba tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang juga diketuai Fauzi Isra, SH, MH, telah menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada Amin Mansur dan Yudi Herzandi, SH, MH (59), mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Muba. Keduanya divonis bersalah dalam perkara kasus korupsi dan pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar. #arf









