
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Sandi Saputra bin Ibrahim dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Majelis hakim memvonis Sandi Saputra terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandi Saputra bin Ibrahim dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan,” demikian putusan majelis hakim pada Kamis (18/6/2026) lalu.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang juga diketahui, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara. Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terpidana tetap berada dalam tahanan.
Hukuman pidana penjara yang diajtuhkan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebelumnya, pada Senin (25/5/2026) lalu, JPU Kejari Palembang menuntut majelis hakimdiketuai Hakim Ahmad Samuar, SH memvonis Sandi Saputra bin Ibrahim terbukti bersalah karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. JPU meminta majelis hakim menyatakan Sandi melanggar Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama enam tahun dan enam bulan penjara, ptong masa tahanan, dan denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara. Majelis hakim diminta untuk menyatakan barang bukti shabu-shabu, satu bal plastik klip bening, dan satu timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, uang tunai Rp150 ribu dirampas untuk negara. Barang bukti satu handphone (HP) OPPO A5 serta SIM Card yang ada di dalam HP dirampas untuk dimusnahkan.
Dari SIPP PN Palembang diketahui, JPU Desi Arsean, SH, mendakwa Sandi Saputra melanggar Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 (1a) UU No 1/2023 tentang KUHP.
Sandi disergap dan ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Rabu (11/2/2026) siang di dalam rumah di Lorong Muda Sepakat, RT 019/RW 005, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. Hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi shabu-shabu dengan berat bruto 1,10 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu timbangan digital. Polisi juga menyita satu HP Oppo A5 dan uang Rp150 ribu untuk dijadikan barang bukti. Sebelumnya, pada pagi hari itu, Sandi menemui Dyt (belum tertangkap) di rumahnya di Lorong Sailun, Kelurahan 36 Ilir, Gandus. Sandi menyerahkan uang Rp500 ribu kepada Dyt. Setelah keluar rumahnya sebentar, Dyt kembali menemui Sandi dan memberikan narkotika jenis shabu-shabu satu gram. #arf









