Palembang, SumselSatu.com
Manajemen Rumah Sakit (RS) Pusri Palembang resmi mengakhiri kerja sama dengan dokter Tamara Dewi Jasmine, pemilik akun Threads @tamdjs, menyusul komentarnya yang dinilai menghina pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan di media sosial.
Keputusan pemecatan itu berlaku mulai 6 Agustus 2026, setelah manajemen melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap dokter yang bersangkutan.
Humas RS Pusri Palembang Diah Dwi Anugrah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi rumah sakit.
“RS Pusri telah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dokter @tamdjs tersebut sebagai dokter mitra RS Pusri,” ungkap Diah, Kamis (6/8/2026).
Menurut Diah, komentar Tamara di akun Threads-nya dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin tenaga kesehatan. Pemecatan tersebut ditegaskan sebagai wujud komitmen RS Pusri dalam menjaga profesionalisme, tata kelola yang baik, serta memastikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan adil bagi seluruh pasien tanpa membedakan latar belakang maupun status.
Manajemen rumah sakit turut menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan dari masyarakat terkait persoalan etika tenaga kesehatan ini, sekaligus berjanji akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan demi menjaga kualitas dan keselamatan pasien.
Awal Mula Kasus: Komentar Nirempati yang Viral
Kasus ini bermula dari unggahan Tamara yang merespons keluhan pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang sempat menunggu kamar rawat inap selama delapan jam sebelum akhirnya meninggal dunia. Dalam komentarnya, Tamara dinilai merendahkan pasien dan menyarankannya beralih ke asuransi swasta.
“Mending banyakin duit halal daripada banyakin bacot,” tulis Tamara di akun @tamdjs, seperti dikutip sejumlah media.
Unggahan itu dengan cepat menjadi viral dan menuai kecaman luas dari warganet maupun kalangan tenaga kesehatan lain. Diketahui, Tamara baru bergabung sebagai dokter mitra di RS Pusri sejak Mei 2026.
Kasus komentar nirempati terhadap pasien BPJS oleh tenaga kesehatan di media sosial ini bukan hanya menyeret nama Tamara. Konsil Kesehatan Indonesia dilaporkan telah mengidentifikasi sejumlah nama tenaga kesehatan lain yang turut memberikan komentar serupa, dan organisasi profesi terkait akan dilibatkan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik lebih lanjut.
Pemecatan dari RS Pusri sendiri tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan etik maupun disiplin profesi terhadap Tamara di ranah organisasi profesi kedokteran. #fly










