
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kedua pihak juga menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (3/11/2026), setelah Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus IV menuntaskan pembahasan bersama perangkat daerah Pemko Palembang.
Dua raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan.
Walikota Palembang Ratu Dewa mengapresiasi keterlibatan aktif Pansus II dan Pansus IV dalam penyusunan payung hukum tersebut. Ia berharap kedua perda itu memenuhi kebutuhan hukum sekaligus menjadi pedoman bagi Pemko Palembang dalam menjalankan pemerintahan, khususnya menjamin ketertiban umum dan perlindungan warga, serta melestarikan dan memajukan kebudayaan.
“Keputusan bersama ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang. Ini adalah bentuk semangat dan tekad bersama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta membawa Kota Palembang menuju Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera,” kata Ratu Dewa saat penutupan sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang.

Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Walikota Palembang Ratu Dewa dan Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri, disaksikan jajaran pimpinan DPRD serta unsur terkait. Dokumen yang ditandatangani adalah kesepakatan bersama KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Setelah penandatanganan, proses penyusunan RAPBD akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ratu Dewa, pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting untuk memastikan program dan kegiatan Pemko Palembang berjalan sesuai arah kebijakan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam penyusunan anggaran itu, Pemko Palembang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah, peningkatan kepatuhan, serta penguatan tata kelola penerimaan daerah.
Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam seluruh tahapan penyusunan, pembahasan, hingga penetapan APBD 2027.
“Kesepakatan Bersama ini selanjutnya akan dijadikan pedoman oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rancangan Kerja Anggaran dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” kata Dewa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal pelaksanaan dua perda yang baru disahkan serta memastikan penganggaran APBD 2027 tepat sasaran.
”Persetujuan dua raperda dan penyepakatan KUA-PPAS 2027 ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi daerah dan kepastian pembangunan. Kami di DPRD akan terus mengawasi agar program-program yang dirancang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Palembang,” tegas Ali Subri.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat. Agenda ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah dan penganggaran bersama Pemko Palembang. (ADV)









