Dari Krisis ke Digitalisasi: Peran Krusial OJK Menjaga Integritas Sektor Keuangan

Putri Balqis Salsabila dan Heni Yarti. (FOTO: SS 1/IST).

Putri Balqis Salsabila dan Heni Yarti. Mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti  Palembang.

PEMBENTUKAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan terintegrasi merupakan langkah strategis fundamental dalam memperkuat arsitektur sistem keuangan Indonesia.

Kehadiran lembaga ini secara eksplisit dimaksudkan untuk memastikan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, yang pada akhirnya mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Melalui pengawasan terpadu ini, OJK berperan vital dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen secara menyeluruh.

Latar belakang historis menunjukkan bahwa fragmentasi pengawasan sering kali menghambat deteksi dini risiko sistemik dan memperlambat respons kebijakan yang diperlukan saat krisis. Menjawab tantangan ini, OJK hadir untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan yang komprehensif, mencakup seluruh sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, hingga aset keuangan digital yang terus berkembang. Semakin kompleksnya produk dan layanan, serta meningkatnya keterkaitan antar lembaga jasa keuangan, menjadikan pendekatan terintegrasi ini sebuah keniscayaan.

Tiga Pilar Strategis Pengawasan dan Koordinasi Stabilitas

Untuk mewujudkan mandatnya, OJK menetapkan dan melaksanakan pengawasan melalui tiga pendekatan utama yang terstruktur. Pertama, meningkatkan ketahanan lembaga jasa keuangan melalui penguatan permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko yang adaptif. Kedua, mendorong praktik usaha yang sehat dan berkelanjutan dengan memperkuat tata kelola (GCG) dan transparansi di semua lini. Ketiga, mempertegas perlindungan kepentingan konsumen melalui regulasi yang mendukung edukasi dan mitigasi risiko bagi masyarakat.

Selain itu, dalam menjaga stabilitas makroprudensial, OJK memegang peranan kunci dalam forum koordinasi seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Koordinasi ini memastikan stabilitas sistem keuangan terjaga melalui pertukaran informasi yang cepat, analisis bersama potensi risiko, dan pengembangan kebijakan yang terkoordinasi untuk mencegah dan menangani potensi krisis secara sinergis dengan otoritas terkait lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan. (FOTO: NET).

Adaptasi Digital dan Mendorong Ekonomi Inklusif

Peran strategis OJK tidak hanya terbatas pada stabilitas dan pengawasan mikroprudensial, tetapi juga meluas sebagai pendorong pembangunan ekonomi yang inklusif. Upaya OJK dalam meningkatkan transparansi dan literasi keuangan sangat berkontribusi pada terciptanya ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya, sekaligus memberdayakan masyarakat.

Menatap masa depan, OJK terus beradaptasi pada kemajuan teknologi dan tren keuangan global. Pada tahun 2025, OJK memprioritaskan dukungan pada inovasi layanan keuangan dan digitalisasi. Hal yang paling krusial adalah inisiatif OJK untuk memperluas akses ke produk keuangan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang selama ini dikenal sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pendekatan yang komprehensif, OJK menegaskan posisinya tidak hanya sebagai penjaga gawang stabilitas, tetapi juga sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here