Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan Aldrin L Tando sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB).
Direktur PT MB itu telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 Agustus 2025.
Berdasarkan penelusuran SumselSatu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sabtu (25/10/2025), Aldrin L Tando mengajukan gugatan praperadilan ke PN Palembang. Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka itu didaftarkan pada 2 Oktober 2025 lalu, dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Plg.
Aldrin menggugat Kepala Kejati (Kajati) Sumsel cq Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel (Termohon). Aldrin selaku pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilannya untuk seluruhnya.
Kemudian, meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon yang dikeluarkan Kajati Sumsel adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, ia meminta hakim PN Palembang menyatakan penetapan tersangka terhadapnya sebagai pemohon yang disangkakan melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana yang dikeluarkan Kajati Sumsel adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Aldrin juga meminta agar hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang-barang dan dokumen-dokumen milik pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam permohonannya, Aldrin juga meminta agar hakim memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan barang-barang dan dokumen-dokumen yang disita kepada pemohon. Lalu, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
Selanjutnya, hakim diminta memulihkan hak pemohon baik kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula. Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon.
Aldrin meminta hakim menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi dihimpun SumselSatu, sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Jumat (17/10/2025) lalu. Namun, sidang tertunda. Kemudian, pada Jumat (23/10/2025) kemarin sidang juga belum dilakukan karena ada kegiatan Pengantar Alih Tugas Ketua PN Palembang dan dua hakim di PN Palembang.
PN Palembang sendiri telah menjadwalkan sidang perdana perkara kasus Pasar Cinde itu pada Kamis (30/10/2025) mendatang.
“Betul perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan pada Kamis 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas 1 A Khusus Tipikor,” kata Humas PN Palembang Raden Zainal kepada wartawan, Jumat (244/10/2025).
Ia mengatakan, pengamanan sidang akan dilakukan mengingat kedua terdakwa merupakan mantan pejabat yang memiliki simpatisan.
“Pengamanan akan diprioritaskan sambil meminta kepada pengunjung untuk tertib, mengingat sementara ini PN Palembang masih menggunakan gedung di Museum Tekstil Sumsel,” kata Raden.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan proses penuntutan diserahkan ke Kejari Palembang setelah empat tersangka menjalani Tahap II di Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (2/10/2025) lalu.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah menetapkan lima tersangka dalam perkara Pasar Cinde. Kelimanya adalah Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT MB), Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Edi Hermanto (mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT MB).
Vanny menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp137,7 miliar lebih.Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana (Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 (Subsidair), atau Pasal 13. #arf










