Tidur di Gubuk Berbantal Uang Rp1,9 M

PENGGELAPAN---Terdakwa Toni yang didakwa menggelapkan uang Rp3,1 M saat menjalani persidangan di PN Palembang, Rabu (5/11/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Karena didakwa menggelapkan uang Rp3,1 miliar (M), Toni bin Hakim harus duduk di ‘kursi pesakitan’ di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Rabu (5/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Desi Arsean, SH, menghadirkan saksi. Majelis hakim yang diketuai Hakim Eddy Cahyono, SH, MH, juga memeriksa terdakwa Toni.

“Jadi anda bisa tertidur membawa uang Rp1,9 miliar itu?,” ujar Hakim Eddy Cahyono kepada terdakwa.

Mendengar pertanyaan itu, Toni tidak memberikan jawaban. Sebelumnya terungkap di persidangan, Toni membawa uang Rp1,9 miliar dalam tas. Ia mengaku pergi ke Lembak di Kabupaten Muaraenim.

Di Lembak, ia tidur di gubuk. Uang dalam tas ia jadikan bantal saat tidur.

“Tiba-tiba pas malam, datang dua orang. Membawa pisau,” kata terdakwa Toni.

JPU pun menanyakan, kenapa terdakwa tidak melapor ke polisi jika ia menjadi korban perampokan.

“HP saya hilang semua,” jawab terdakwa.

Terdakwa Toni mengaku, keinginannya untuk keluar Palembang datang tiba-tiba dan membawa uang Rp1,9 M. Lalu hakim menanyakan, kemana lagi sisa uang. Karena dari dakwaan jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp3,1 miliar.

“Setiba-tiba bawak keluar Palembang. Yang 600 (Rp600 juta-red) masih ada di pabrik,” kata Toni menjawab.

Toni lebih sering memberikan jawaban tidak jelas dan terkesan plin-plan.

“Khayalan anda terlalu tinggi, kami tidak sampai,” ujar hakim kepada Toni.

Dari dakwaan JPU diketahui bahwa Toni telah bekerja dengan H Riza Agus Levi. Kemudian, sejak Mei 2024, Riza melakukan kerjasama dengan Jimmi Setiawan alias Jimmy, dan Hasim alias Apad untuk menjadi pemodal pembelian karet dari petani oleh PT Aneka Bumi Pratama.

Toni dipercaya sebagai petugas pembayaran pembelian karet yang dijual ke PT. Pihak PT memberikan nota terkait jumlah uang yang akan diterima petani/penjual. Nota tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa Toni yang kemudian memberikan uang kepada petani/atau penjual. Selanjutnya PT akan membayar dan memberikan keuntungan 0,25 persen dari modal yang dikeluarkan.

Untuk pekerjaannya itu, Toni mendapatkan gaji Rp2 juta/bulan dan uang tambahan Rp2 juta setiap pertengahan bulan.

Di tahap awal pada Mei 2024, H Riza, Jimmy dan Apad memberikan uang modal Rp1,5 M kepada terdakwa. Toni juga diberikan tempat tinggal, yakni ruko milik Riza.

Lalu pada Juli 2024 ketiganya menambahkan modal Rp450 juta. Kemudian, pada September 2024 mereka menyuruh terdakwa membuat buku tabungan di BCA. Hal itu untuk memudahkan pihak PT Aneka Bumi Pratama membayarkan keuntungan.

Selanjutnya, pada 9 Desember 2024 ketiganya kembali mengirimkan modal Rp300 juta ke rekening terdakwa. Pada 15 Januari 2025 mengirimkan kembali Rp450 juta. Lalu pada 21 Februari 2025 Rp300 juta.

Pada 17 Juni 2025 Hasim menambahkan uang modal sebesar Rp200 juta ke rekening terdakwa dan sore harinya terdakwa mengembalikan uang Rp100 juta kepada Hasim melalui transfer.

Kemudian, pada Kamis (19/6/2025) Jimmy, H Riza, dan Hasim sepakat untuk menarik atau mengambil sebagian uang modal sebesar Rp1 M dan akan dibagi tiga. Sekira Pukul 08:00, Jimmy menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal uang yang diberikan PT Aneka Bumi Pratama. Saat itu terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut baru ada setengah yang diberikan Yahul dari pihak perusahaan.

Kemudian Sekira Pukul 12:00 Jimmy menghubungi kembali terdakwa Toni. Namun, terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Jimmy kemudian menemui Yahul. Dari keterangan Yahul diketahui bahwa sejak Maret 2025 terdakwa tidak lagi memberikan nota pembayaran kepadanya dan mengatakan modal sudah habis.

Jimmy. Riza, dan Apad lantas melaporkan Toni ke Polrestabes Palembang. Pada 4 Juli 2025 Toni berhasil dbekuk polisi. Saat dilakukan interogasi, Toni mengaku akan melarikan diri ke Kalimantan dan membawa uang sebesar Rp3,1 M.

Secara bertahap setiap hari dari Januari 2025 terdakwa mengambil uang yang berada di rekening dan dikumpulkan di gudang ruko tempat ia tinggal. Sejak Maret 2025 Toni berniat membawa lari seluruh modal dan mulai membuat nota palsu pembelian dan pembayaran getah karet yang diketiknya sendiri dan fotonya dikirimkan ke Jimmy.

Akibat perbuatan terdakwa, Jimmy, H Riza dan Hasim mengalami kerugian Rp3,1 M. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here