
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Ida Susanti binti M Baharudin Teguh dan Aprillia Susanti binti Kemis, terancam dijatuhi hukuman pidana penjara. Dua perempuan itu diajukan ke meja hijau setelah terjadi keributan di Pasar Murah di halaman Masjid Jamik, di Jalan Lettu Karim Kadir, RT13/RW04, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (20/3/2025) lalu.
Keduanya terancam dijatuhi hukuman pidana selama dua bulan penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin majelis Hakim Afrizal Hady, SH, MH.
JPU menuntut majelis hakim memvonis Ida dan Aprillia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 (2) ke-1 KUHP karena melakukan tindak pidana pengeroyokan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Susanti dan Aprilia Susanti masing-masing selama dua bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” ujar JPU kepada majelis hakim.
Dari dakwaan JPU Shanty Merianie, SH, diketahui, pada Kamis (20/3/2025) sekira Pukul 09:00, Leni bin Marzuki pergi ke Pasar Murah di halaman Masjid Jamik. Ia masuk ke dalam antrian untuk membeli daging sapi dan kerbau.
Tiba-tiba Leni mendengar suara seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang mengatakan ‘habis’. Lalu Leni maju ke depan untuk bertanya langsung kepada penjual daging. Tiba-tiba terdakwa Ida dan Aprillia berteriak ‘Antri oi antri’ sambil melihat ke arah Leni. Kata-kata itu dijawab oleh Leni dengan kalimat ‘Iyo oi ngantri aku nih’. Leni masuk kembali ke dalam antrian.
Tidak lama kemudian Ida lewat di depan Leni sambil membawa daging. Leni berkata ‘Nah sesuai nak cepat, oleh dio nak Maxim’. Ia berkata seperti itu karena melihat menggunakan jaket ojek online.
Lalu Ida mendekati Leni dan terjadilah adu mulut. Sejurus kemudian, Ida menarik rambut Leni menggunakan kedua tangannya. Akibatnya Leni tertunduk. Ida mencakar dan mencengkram wajah Leni menggunakan kedua tangannya secara berkali-kali. Lalu datang Aprillia yang juga melakukan hal serupa kepada Leni.
Perkelahian itu lalu dilerai Lamadi dan warga lainnya. Leni yang menjadi korban melapor ke Polsek Gandus. Akibat perbuatan Ida dan Aprillia, Leni menderita luka lecet di wajah kanan.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 (2) ke-1 KUHP. #arf









